Mantan Rektor UNM Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Eks WR II Nilai Legal Standing Cacat
Dari sisi etika pemerintahan, Khaeril menilai seharusnya terdapat koordinasi dengan pimpinan institusi yang berwenang. Ia menilai langkah tetap mengajukan kasasi tanpa mandat baru berpotensi menimbulkan persoalan administratif yang lebih luas.
“Tindakan tersebut berisiko menyeret institusi ke dalam konflik yang tidak perlu dan berdampak pada stabilitas akademik,” ujarnya.
Atas kondisi itu, Khaeril mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi untuk turun tangan melakukan evaluasi guna mencegah polemik berkepanjangan di lingkungan UNM.
“Kami meminta Kemendikti segera mengintervensi agar tidak terjadi konflik yang berlarut-larut dan merugikan nama baik institusi,” katanya.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari sengketa tata usaha negara terkait pemberhentian Wakil Rektor II UNM. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, pihak universitas dinyatakan kalah. Putusan tersebut kemudian mendorong Karta Jayadi menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Editor : Muhammad Nur