Polisi Tangkap Pria Diduga Hamili Pacar di Gowa, Korban Dijanjikan Menikah
GOWA, iNewsCelebes.id - Seorang pria berinisial RMK (32) ditangkap aparat kepolisian di kediamannya setelah dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SA (21). Jumat (13/ 2/2026).
Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Jatanras dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa di wilayah Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
“Jadi betul kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial RMK setelah menerima laporan korban berinisial SA atas dugaan tindak kekerasan seksual,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah saat dikonfirmasi.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2026, sekitar pukul 23.30 Wita di kawasan Jalan Kost Emhi Poros Malino, Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Kasus ini bermula ketika korban menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Kepada korban, pelaku mengaku telah berpisah dari istrinya.
Pernyataan tersebut membuat korban percaya hingga akhirnya bersedia menjalin hubungan layaknya suami istri.
Dalam perjalanannya, korban diketahui hamil. Saat korban meminta pertanggungjawaban dan kejelasan hubungan, pelaku diduga menolak serta meminta korban untuk menggugurkan kandungan karena tidak ingin menikahinya.
Merasa dirugikan dan ditekan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gowa untuk diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Jalan Bontote’ne, Ponpes Tanwirussunnah, Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu.
Tim gabungan yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungka, kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan RMK tanpa perlawanan.
“Selanjutnya terduga pelaku kami bawa ke Polres Gowa untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Nida.
Di hadapan penyidik, RMK disebut telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal.
Atas perbuatannya, RMK disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor : Muhammad Nur