get app
inews
Aa Text
Read Next : Urus Domisili Berjam-jam, Pria Lansia Meninggal di Mal Pelayanan Publik Gowa

Bongkar Sindikat Curanmor, Polres Gowa Ringkus 7 Pelaku dan Sita 23 Motor

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:24 WIB
header img
Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa ringkus pelaku curanmor lintas kabupaten. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas kabupaten di Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut dirilis langsung Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman di Mapolres Gowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (23/2/2026) petang.

Dalam konferensi pers itu, polisi menampilkan puluhan sepeda motor yang telah dipasangi garis polisi sebagai barang bukti.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pihaknya telah mengamankan tujuh orang terduga pelaku dalam kasus tersebut.

“Pada hari ini kami berhasil mengamankan total tujuh terduga pelaku terkait pencurian kendaraan bermotor,” ujar Aldy.

Dari tujuh orang yang diamankan, empat di antaranya merupakan pelaku utama, sementara tiga lainnya berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian. Salah satu pelaku utama diketahui merupakan residivis.

Polisi juga menyita 23 sepeda motor dan satu mobil yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Menurut Aldy, hingga kini terdapat 10 laporan polisi terkait kasus tersebut yang seluruhnya berada di wilayah hukum Polres Gowa. Namun, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku tidak hanya beraksi di Gowa, tetapi juga di Kota Makassar, Kabupaten Bone, dan Kabupaten Jeneponto.

“Unit kami masih melakukan pengembangan karena ini merupakan jaringan lintas kabupaten di Sulawesi Selatan,” katanya.

Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur terhadap empat pelaku karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.

Para pelaku berasal dari berbagai daerah. Empat pelaku utama berinisial AB (38), SU (39), RA (24), dan AR (21). Sementara tiga penadah berinisial IW (23), MA (21), dan HE (37).

Polisi mengungkap para pelaku telah menjalankan aksi pencurian sejak Desember 2025. Sejauh ini, sembilan korban telah datang untuk mengambil kembali kendaraannya.

“Motor akan kami serahkan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya,” ujar Aldy.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat Unit Jatanras melakukan patroli rutin pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.

Petugas mencurigai dua pengendara sepeda motor di kawasan Bukit Tamarunang, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu. Setelah diberhentikan dan diinterogasi, keduanya mengakui motor yang digunakan tidak memiliki dokumen resmi.

Dari hasil pengembangan, para pelaku mengaku masih menyimpan sejumlah kendaraan hasil curian lainnya di wilayah hukum Polres Gowa.

Adapun modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, kemudian mencuri motor dengan cara diderek bersama rekannya.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain serta jaringan pelaku yang belum teridentifikasi.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut