Polres Gowa Limpahkan Tersangka Perusak Hutan Lindung ke Kejari, Terancam 10 Tahun Penjara
Rabu, 25 Februari 2026 | 08:18 WIB
Kasus ini bermula dari penggerebekan aparat gabungan pada Jumat (12/12/2025) dini hari. Operasi tersebut dipimpin Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman, bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin.
Dalam penggerebekan itu, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi, namun mendapati jejak penggunaan alat berat serta kondisi hutan lindung yang telah gundul hingga puluhan hektare.
Kasus perambahan tersebut menjadi perhatian karena kawasan hutan lindung di wilayah itu merupakan daerah hulu sungai sekaligus sumber air bagi masyarakat Kabupaten Gowa hingga Kota Makassar.
Kerusakan kawasan dinilai berpotensi berdampak luas terhadap lingkungan dan kebutuhan air warga.
Editor : Muhammad Nur