Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 290 Pelajar Ikuti English War Series 5 Gowa, Ini Daftar Pemenangnya
Advertisement . Scroll to see content

Polres Gowa Limpahkan Tersangka Perusak Hutan Lindung ke Kejari, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:18 WIB
  • author Nirwan
Polres Gowa Limpahkan Tersangka Perusak Hutan Lindung ke Kejari, Terancam 10 Tahun Penjara
Penyidik Satreskrim Gowa limpahkan kasus perambahan hutan Lindung ke pihak kejaksaan. Foto: Nirwan

Kasus ini bermula dari penggerebekan aparat gabungan pada Jumat (12/12/2025) dini hari. Operasi tersebut dipimpin Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman, bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin.

Dalam penggerebekan itu, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi, namun mendapati jejak penggunaan alat berat serta kondisi hutan lindung yang telah gundul hingga puluhan hektare.

Kasus perambahan tersebut menjadi perhatian karena kawasan hutan lindung di wilayah itu merupakan daerah hulu sungai sekaligus sumber air bagi masyarakat Kabupaten Gowa hingga Kota Makassar.

Kerusakan kawasan dinilai berpotensi berdampak luas terhadap lingkungan dan kebutuhan air warga.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut