get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Kepung Permukiman Warga di Makassar, SAR Fokus Evakuasi Lansia dab Ibu Hamil

Tampang Bripda Pirman, Penganiaya Bripda Dirja hingga Tewas Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 26 Februari 2026 | 19:48 WIB
header img
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis ancaman hukuman pidana Bripda Pirman usai aniaya junior Bripda Dirja Pratama hingga tewas. Foto: Ist

Larang Pembinaan Berlebihan

Ia mengaku, arahan terkait larangan kekerasan internal, khususnya praktik pembinaan senior-junior yang berlebihan, telah berulang kali disampaikan kepada seluruh personel.

"Dalam proses ini kami terus melaksanakan berbagai upaya untuk hal ini tidak terulang. Saya selalu menyampaikan kepada seluruh anggota untuk tidak melaksanakan pembinaan senior junior berlebihan sampai dengan penganiayaan dan lain sebagainya," tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, pimpinan kepolisian juga telah mengatur pemisahan tempat tinggal antara anggota senior dan junior di lingkungan barak.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk meminimalkan potensi terjadinya intimidasi maupun kekerasan.

"Direktorat Ditsamapta juga sudah dilakukan dengan memisahkan antara junior dan senior. Ketika junior masuk, senior sudah tidak ada yang tinggal di barak," tuturnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut