Ratusan Massa Kepung Rumah Terduga Pelaku Pencabulan di Gowa
Orangtua korban yang mengetahui peristiwa ini melaporkan ke Polres Gowa.
"Awal kejadian pada hari Sabtu dan nyaris terjadi pada besok harinya (Minggu) tetapi korban langsung kabur dan besoknya (Senin) menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya" kata AKP Zulkarnain yang dikonfirmasi langsung ditempat kejadian Selasa, (10/4/2026).
Aparat mendapat laporan. ZN kemudian diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Bontonompo dan selanjutnya diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Reskrim Polres Gowa untuk menjadi hukuman.
"Tersangka sudah kami amankan dan sekarang sudah di Polres" kata AKP Zulkarnain.
Pada pukul 21:00 WITA Senin, (9/3/2026). Ratusan massa mengepung dan hendak membakar rumah ZN. Puluhan aparat gabungan TNI-Polri yang tiba di lokasi langsung melakukan pengamanan hingga terjadi keributan antara massa dengan aparat.
Camat Bontonompo dan Kepala Desa Bontolangkasa yang berada di lokasi kewalahan menghalau ratusan massa yang terus tersebut emosi.
Dari pantauan di lokasi kejadian, himbauan kepala desa dan Camat untuk tidak melakukan aksi pengrusakan terhadap rumah ZN tidak diindahkan. Bahkan ratusan massa mulai beringas dan melakukan pelemparan batu. Beruntung aksi anarkis warga ini mampu diredam oleh aparat yang terus melakukan pendekatan persuasif agar massa menenangkan diri.
"Pokoknya malam ini rumah ini harus dibongkar kalau tidak kami akan bakar" teriak salah satu warga.
Ratusan massa terus bertahan hingga akhirnya Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman tiba di lokasi pada pukul 02:00 WITA Selasa, (10/3/2026). Saat tiba, Kapolres langsung menghimbau kepada ratusan massa untuk menenangkan diri dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwenang.
"Serahkan kasus ini kepada kami, saya jaminannya bahwa terduga pelaku akan menjalani proses hukum dan tolong, saya minta tolong kepada seluruh masyarakat untuk tidak merusak rumah ini (rumah pelaku) sebab rumah ini tidak bersalah, yang bersalah adalah pemiliknya dan jika kalian melakukan pengrusakan maka saya tegaskan akan mengambil tindak hukum. Sebab pengrusakan properti atau melakukan aksi main hakim sendiri adalah tindakan melawan hukum" kata AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Usai memberikan penegasan kepada ratusan warga. Pihak keluarga korban kemudian melakukan pertemuan tertutup dengan Kapolres Gowa. Sementara ratusan massa membubarkan diri.
"Kehadiran kami disini adalah untuk mencegah pelanggaran hukum secara massal sebab rumah terduga pelaku pencabulan ini sudah terkepung oleh massa dan nyaris melakukan pembakaran dan alhamdulilah kejadian ini berhasil kami cegah setelah kami melakukan tindakan persuasif dan seluruh massa sepakat menyerahkan kasus ini kepada kami" kata AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
ZN sendiri saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam pasal 473 KUHP undang undang nomor 1 tahun 2023.
Editor : Muhammad Nur