get app
inews
Aa Text
Read Next : Razia Ngabuburit di Makassar, Polisi Jaring 20 Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas

Suami Istri di Makassar Terjaring Patroli Polisi, Bawa 100 Liter Miras Ballo Saat Ramadan

Minggu, 15 Maret 2026 | 21:43 WIB
header img
Pasutri di Makassar Diamankan Polisi, Angkut 100 Liter Ballo di Bulan Ramadan. Foto: Ist

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Sepasang suami istri terjaring patroli kepolisian setelah kedapatan membawa sekitar 100 liter minuman keras tradisional jenis ballo di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, saat bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Pasangan tersebut diamankan oleh personel dari Polsek Tamalate yang melakukan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga pada Sabtu sore (13/3/2026).

Ps. Panit 2 unit Binmas Polsek Tamalate, Aiptu Muchtar mengatakan pasangan tersebut awalnya diberhentikan petugas karena melanggar aturan lalu lintas, yakni tidak menggunakan helm serta membawa muatan berlebih yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Awalnya tim patroli menghentikan kendaraan mereka karena melanggar aturan berkendara dan membawa muatan berlebih,” ujarnya.

Namun saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sejumlah botol plastik berisi minuman keras tradisional jenis ballo yang disimpan di dalam karung bekas.

Dari hasil pengecekan, jumlah minuman keras tersebut diperkirakan mencapai sekitar 100 liter dan diduga hendak diedarkan di wilayah Kota Makassar.

Pasangan suami istri yang diamankan masing-masing berinisial SF (34), seorang petani asal Kabupaten Takalar, dan istrinya NZ (33), ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Tallo, Makassar.

Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengaku membawa ballo dari wilayah Kabupaten Takalar untuk dijual di Kota Makassar sebagai sumber penghasilan.

“Menurut keterangan mereka, ballo tersebut akan dijual di wilayah Makassar untuk mata pencaharian,” jelas Muchtar.

Saat ini, pasangan tersebut bersama barang bukti berupa sekitar 100 liter ballo dan kendaraan yang digunakan telah diamankan di kantor Polsek Tamalate guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut