Curi AC Sekolah, Residivis 4 Kali Masuk Penjara di Pangkep Kembali Diringkus
PANGKEP, iNewsCelebes.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Pangkep menangkap seorang pria bernama Ilham (28), yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di salah satu sekolah di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Ilham diketahui merupakan residivis yang disebut sudah empat kali keluar-masuk penjara. Dalam kasus terbaru ini, dia diduga mencuri satu unit AC dari ruang perpustakaan SDN 27 Tonasa, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 07.00 Wita. Kasus ini diketahui setelah petugas perpustakaan membuka ruangan dan mendapati AC merek Midea 1 PK yang terpasang di dinding sudah tidak ada.
Kepala sekolah kemudian melakukan pengecekan bersama petugas lainnya. Dari pemeriksaan awal, diduga pelaku masuk melalui bagian belakang sekolah dengan cara memotong kawat berduri pada pagar.
Pelaku kemudian diduga membuka jendela ruang perpustakaan dan mengambil unit indoor, outdoor, serta remote AC.
Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob Polres Pangkep bersama Unit Reskrim Polsek Balocci melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan Ilham di rumahnya di Kampung Bultap, Kelurahan Tonasa, Kecamatan Balocci.
Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan Ilham tanpa perlawanan. Dia selanjutnya dibawa ke Polres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan.
Kanit Resmob Polres Pangkep, Ipda Khurniawan Jais mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang.
“Ada tiga orang, salah satunya sudah kita amankan. Dua orang lainnya masih kita lakukan pengejaran,” kata Khurniawan, Jumat (28/8/2026).
Menurut polisi, Ilham mengaku AC hasil curian tersebut dijual dengan harga sekitar Rp1 juta. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli makanan dan minuman serta memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama rekan-rekannya.
“Motifnya mereka mengambil AC ini untuk keperluan sehari-hari bersama teman-temannya. AC tersebut dijual kurang lebih Rp1 juta,” ujarnya.
Selain mengamankan Ilham, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit AC merek Midea dan satu unit mesin pompa air merek Wasser.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan dua orang lainnya yang diduga ikut dalam aksi pencurian tersebut. Polisi juga masih memburu keberadaan keduanya.
“Untuk sekarang kami masih mengamankan satu orang, Saudara Ilham. Kami masih mengejar dua pelaku lainnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami temukan,” katanya.
Atas kasus tersebut, Ilham diproses hukum dan dijerat Pasal 477 ayat (2), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.
Editor : Muhammad Nur