Dugaan Mafia Solar Subsidi di Sulsel, Pejabat Daerah Dilaporkan Terkait TPPU Rp61 Miliar
Antrian panjang kendaraan angkutan barang di SPBU pun menjadi pemandangan harian. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya penyimpangan distribusi.
KOSMAK mengaku telah menemukan bukti awal terkait dugaan pengalihan solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Dalam laporan tersebut, seorang pejabat daerah aktif diduga berperan sebagai penyandang dana sekaligus aktor utama.
Dugaan praktik ilegal ini disebut bermula dari pertemuan yang disebut sebagai "mufakat jahat" di salah satu restoran di Makassar pada 25 Agustus 2021.
"Sejak saat itu, aliran dana mulai bergerak. Bermula dari penyetoran modal tunai sebesar Rp2,7 miliar, kemudian disusul Rp1,8 miliar melalui perantara," ungkap Ronald.
Dalam kurun waktu 2021 hingga 2023, pejabat tersebut diduga menerima aliran dana hasil keuntungan sebesar Rp5,6 miliar yang masuk ke rekening pribadinya.
Untuk menyamarkan aliran dana, pelaku diduga menggunakan belasan orang sebagai perantara atau money mule. Dana hasil kejahatan itu kemudian dipindahkan melalui berbagai rekening dengan total transaksi mencapai Rp43 miliar.
Secara keseluruhan, nilai yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini mencapai Rp61 miliar.
“Kami memastikan kasus ini akan kami kawal sampai proses hukum berjalan dan pelaku diadili di pengadilan. Keadilan harus ditegakkan,” tegas Ronald.
Editor : Muhammad Nur