Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Antrean BBM Terjadi di Gowa, Polisi Awasi SPBU Cegah Pelansiran dan Penimbunan
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Kelulusan, Polres Gowa Larang Konvoi dan Coret-Coret Seragam

Rabu, 15 April 2026 | 18:37 WIB
  • author Nirwan
Jelang Kelulusan, Polres Gowa Larang Konvoi dan Coret-Coret Seragam
Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaiman. Foto: Humas Gowa

Ia mengingatkan, penggunaan knalpot brong serta kelengkapan berkendara yang tidak standar, seperti tidak memakai helm atau spion, dapat berujung pada sanksi hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

“Kami mengimbau para siswa untuk mematuhi aturan. Keselamatan adalah yang utama, jangan sampai euforia kelulusan justru berujung kecelakaan,” tegasnya.

Polres Gowa juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi tetap kondusif dengan melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian di nomor 110.

Dengan imbauan ini, diharapkan perayaan kelulusan dapat berlangsung aman, tertib, dan diisi dengan kegiatan positif yang memberi kesan baik bagi para pelajar.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut