DPRD Gowa Desak Sekolah dan Orang Tua Awasi Euforia Kelulusan
GOWA, iNewsCelebes.id – Ujian semester akhir bagi pelajar SMA dan SMK sederajat telah usai. Kini, para siswa kelas XII tinggal menunggu pengumuman kelulusan sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sebagai mahasiswa.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Gowa, Wardhana Hamdat, mendesak pihak sekolah dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap siswa, menyusul insiden kekerasan yang terjadi saat konvoi pelajar beberapa waktu lalu.
“Kami sangat prihatin atas kejadian konvoi pelajar yang berujung pada aksi kekerasan. Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak, khususnya sekolah dan orang tua, untuk meningkatkan pengawasan serta pembinaan karakter pelajar."
"Kelulusan seharusnya menjadi momen kebahagiaan, bukan justru menimbulkan korban,” ujar Wardhana melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (16/04/2026).
Sebagai informasi, aksi kekerasan terjadi ketika sekelompok pelajar SMA melakukan konvoi di Jalan Endang Malino, Kecamatan Tinggimoncong, pada Rabu (15/04/2026).
Insiden tersebut menyebabkan tiga pelajar menjadi korban, salah satunya bernama Aril Syaputra yang mengalami luka tusuk di bagian kepala dan saat ini masih menjalani perawatan di Puskesmas Tinggimoncong.
Sebelumnya, Polres Gowa telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh pelajar di wilayah Kabupaten Gowa agar tidak melakukan euforia berlebihan saat pengumuman kelulusan.
Imbauan yang diterbitkan pada Rabu (15/4) itu telah disampaikan ke sekolah-sekolah serta diunggah melalui media sosial resmi kepolisian.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menegaskan bahwa pelajar diharapkan merayakan kelulusan secara bijak, tertib, dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti konvoi kendaraan di jalan raya.
“Seluruh siswa yang menghadapi pengumuman kelulusan beberapa hari ke depan diminta tetap mematuhi aturan berlalu lintas dengan menggunakan kelengkapan berkendara seperti helm, spion, serta perlengkapan standar lainnya demi keselamatan di jalan. Dilarang konvoi,” tegas Kapolres.
Selain itu, pelajar juga diingatkan untuk tidak melakukan aksi coret-coret menggunakan cat, pilox, maupun bahan pewarna lainnya pada seragam, tembok, atau fasilitas umum.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti knalpot brong atau bobokan, juga menjadi perhatian khusus pihak kepolisian.
Kapolres menambahkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat (5) jo Pasal 106 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
“Saya mengajak para pelajar untuk merayakan kelulusan dengan cara yang positif dan bermanfaat. Kelulusan adalah momen yang membanggakan, rayakan dengan rasa syukur bersama keluarga dan teman secara tertib."
"Hindari konvoi, aksi coret-coret, serta pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Adanya imbauan dari kepolisian diharapkan para pelajar dapat merayakan kelulusan dengan cara yang lebih positif, aman, dan bermakna tanpa menimbulkan gangguan ketertiban maupun risiko keselamatan.
Editor : Muhammad Nur