Bupati Sinjai Larang Konvoi dan Pungutan Perpisahan Sekolah saat Kelulusan, Terbitkan Edaran

SINJAI, iNewsCelebes.id - Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, resmi mengeluarkan surat edaran terbaru terkait pelaksanaan perpisahan sekolah bagi peserta didik di jenjang PAUD, SD, dan SMP kelas akhir. Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memastikan acara perpisahan berjalan secara tertib, aman, dan bermakna.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Kamis (22/5/2025), Bupati menegaskan bahwa perpisahan siswa harus dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah, tanpa ada pungutan biaya kepada orang tua maupun konvoi kelulusan di jalan raya.
“Kami ingin memastikan perpisahan tetap bermakna, tetapi tidak membebani orang tua atau siswa,” tegas Ratnawati Arif.
Larangan Konvoi dan Pungutan Biaya Perpisahan Sekolah
Bupati Sinjai juga menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan agar melarang konvoi siswa di jalan raya. Hal ini guna menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat umum, terutama menjelang dan sesudah pengumuman kelulusan.
Editor : Leo Muhammad Nur