Polisi Ringkus Pencuri Tas Berisi HP dan Voucher di Makassar, Rugikan Korban Rp28 Juta
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Idrus Kamisi (51) di Kota Makassar. Pelaku ditangkap usai mencuri tas berisi ponsel hingga voucher pulsa dengan total kerugian sekitar Rp 28 juta.
Panit 3 Opsnal Resmob Polda Sulsel Ipda Irzal Makkarawa mengungkapkan, pelaku diamankan di Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
“Pelaku kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat,” ujar Panit Opsnal Resmob Polda Sulsel, Ipda Irzal Makkarawa dalam keterangannya.
Irzal menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Minggu (5/4) sekitar pukul 10.15 Wita di Jalan Poros Dusun Ballapati, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Saat itu, korban baru tiba di konter handphone miliknya dan memarkir sepeda motor di samping lokasi usaha.
“Korban kemudian hendak mengambil tas yang digantung di motor, namun tas tersebut sudah tidak ada,” jelasnya.
Tas tersebut berisi tiga unit handphone masing-masing merek Oppo, Samsung A56, dan Samsung A16, uang tunai sekitar Rp 3 juta, serta voucher pulsa senilai Rp 20 juta dan sejumlah dokumen penting.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengambil tas korban saat melihat kendaraan terparkir dengan tas yang tergantung.
“Pelaku melihat tas tergantung di motor, lalu dengan cepat mengambil dan meninggalkan lokasi,” kata Irzal.
Setelah mencuri, pelaku membawa barang tersebut ke Makassar dan menjual dua unit handphone serta voucher pulsa dengan total sekitar Rp 3 juta. Sementara satu unit handphone lainnya digunakan untuk keperluan pribadi.
“Satu unit HP Samsung A16 digunakan sendiri oleh pelaku, sedangkan surat-surat dibuang di sekitar Jalan Veteran Selatan,” ungkapnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A16 warna silver. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polsek Moncongloe Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Muhammad Nur