PT Hadji Kalla Laporkan PT GMTD ke Polda Sulsel soal Tukar Lahan 4 Hektare

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - PT Hadji Kalla melaporkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Laporan itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam perjanjian tukar menukar lahan seluas 4 hektare.
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, mengatakan perjanjian tukar menukar lahan itu disepakati sejak 2015. PT Hadji Kalla menyerahkan lahan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 02 seluas 18.244 meter persegi dan SHGB 08 seluas 26.034 meter persegi yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Total luasnya sekitar 44.278 meter persegi atau 4 hektare.
“Lahan itu sudah dikuasai GMTD, bahkan sudah dipakai untuk mendirikan bangunan,” kata Hasman saat ditemui di Polda Sulsel, Selasa kemarin (26/8/2025).
Sementara, PT GMTD menyerahkan SHGB No 21278 dengan luas yang sama di kawasan Kelurahan Tanjung Merdeka, Tanjung Bunga. Namun, ketika lahan yang diterima PT Hadji Kalla hendak dibalik nama, muncul masalah karena sertifikatnya overlaping atau tumpang tindih dengan kepemilikan lain.
“Yang jadi masalah adalah sertifikat yang dipertukarkan itu ternyata overlaping. Di atas tanah itu ada sertifikat lain juga,” jelas Hasman.
Editor : Muhammad Nur