Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Terancam Mandek Lagi, KAJ Datangi Polda Sulsel
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar merupakan bagian dari Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Sulsel mempertanyakan perkembangan kasus dugaan kekerasan jurnalis LKBN ANTARA M Darwin Fatir yang dikhawatirkan mandek kembali usai perkara ini dilanjutkan.
"Hari ini kita ketemu sama penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, Pak Haidar dan menyampaikan terkait dengan adanya keterangan status P18 dan P19.Tapi ternyata P19 itu sudah dari tanggal 26 Mei tahun 2026," ujar Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar Sukrianto di Polda Sulsel, Makassar, Jumat.
Meski demikian, dari penyampaian penyidik bahwa dari tiga tersangka dalam perkara ini, satu diantaranya inisial AW yang bertugas pada salah satu Polsek di Kabupaten Takalar sudah diperiksa Kembali.
"Katanya itu sudah diperiksa kemarin dan tinggal ditunggu lagi pemeriksaan tersangka lain. Penyidik tadi mengkonfirmasi kemungkinan Senin depan itu sudah diperiksa tersangka yang atas nama inisial PG, serta MJ (kini berstatus DPO)," tutur pria disapa akrab Uki ini.
Berdasarkan informasi diterima dari penyidik, kata dia, mereka meminta penambahan bukti sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel setelah berkas di kirim ke Kejaksaan beberapa lalu, untuk menghadirkan saksi lain dari beberapa media online.
"Dari (petunjuk) JPU ada penambahan saksi untuk diperiksa. Kemungkinan pada Selasa atau Rabu pekan depan kami akan dipanggil untuk diperiksa kembali terkait dengan adanya keterangan-keterangan tambahan berdasarkan tadi keterangannya penyidik," katanya.
Selain itu, pihaknya mendesak berkas perkara dilimpahkan segera untuk mengantisipasi perkara ini mandek kembali. Mengingat, sebelumnya terkatung-katung enam tahun dan baru dilanjutkan setelah KAJ Sulsel memenangkan praperadilan atas kasus tersebut pada 16 Maret 2020 lalu di Pengadilan Negeri Makassar.
"Kami juga mendesak segera proses untuk pelimpahan lagi berkas ke kejaksaan, dan tadi digaransikan sekitar satu atau dua pekan berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami menduga bila ini diperlambat penanganannya, tentu dianggap mandek lagi. Kami punya hipotesis atau dugaan sementara bahwa perkara ini bisa mandek kembali," ungkap dia.
Editor : Arham Hamid