Terdakwa Kasus Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Divonis Bebas di PN Tipikor Makassar
Keduanya diputus bebas demi hukum, disertai pemulihan hak-hak sebagai warga negara.
"Menyatakan terdakwa dr Ummu Salamah dan dr Suryadi tidak terbukti secara sah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, membebaskan terdakwa dari penjara dan pemulihan hak-hak terdakwa," tegas ketua majelis hakim.
Putusan ini berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
Untuk dr. Salahuddin, jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp954,5 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta agar harta terdakwa disita dan dilelang.
Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Kasus ini bermula dari penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gowa dalam dugaan korupsi pengelolaan dana JKN di RSUD Syekh Yusuf.
Editor : Muhammad Nur