Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Gowa Telusuri Dana BPJS Nakes Rp8 Miliar, Diduga Mengendap Bertahun-tahun
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kasus Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Divonis Bebas di PN Tipikor Makassar

Sabtu, 25 April 2026 | 12:10 WIB
  • author Palallo
Terdakwa Kasus Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Divonis Bebas di PN Tipikor Makassar
Pengacara Rahmat Kurniawan bersama terdakwa dr. Suryadi saat menyampaikan kabar vonis bebas kepada publik. (Foto: Threads Iwan Torres).

Ketiganya masing-masing dr. UM selaku Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr. SU sebagai pengelola JKN, serta dr. S yang merupakan mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf pada 2019.

Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp3,377 miliar.

Namun, melalui putusan pengadilan, seluruh terdakwa kini dinyatakan lepas maupun bebas dari tuntutan pidana.

 

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut