get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Buruh di Gowa 20 Jam Tahan Sakit di RSUD Syekh Yusuf, Anak Panah Tertancap di Leher

Terdakwa Kasus Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Divonis Bebas di PN Tipikor Makassar

Sabtu, 25 April 2026 | 12:10 WIB
header img
Pengacara Rahmat Kurniawan bersama terdakwa dr. Suryadi saat menyampaikan kabar vonis bebas kepada publik. (Foto: Threads Iwan Torres).

Ketiganya masing-masing dr. UM selaku Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr. SU sebagai pengelola JKN, serta dr. S yang merupakan mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf pada 2019.

Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp3,377 miliar.

Namun, melalui putusan pengadilan, seluruh terdakwa kini dinyatakan lepas maupun bebas dari tuntutan pidana.

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut