get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Modus Pengiriman Barang ke Merauke, Wanita di Makassar Tipu Belasan Orang Rp616 Juta

Ustaz Asmar Lambo Jadi Tersangka, Diduga Korban Kriminalisasi Kasus Haji 2025

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:16 WIB
header img
Ustaz Asmar Lambo diduga ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Foto: Ist

MAKASSAR, iNewsCelebes.idUstaz Asmar Lambo ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dalam kasus pelanggaran penyelenggaraan haji 2025.

Namun, penetapan tersebut menuai kontroversi lantaran dinilai ada indikasi kriminalisasi karena pelaku utama dalam perkara ini justru belum tersentuh hukum.

Sekjen DPP LAKI 45, Prof. Dr. Muhammad Hasbi Ibrohim, menyatakan keprihatinannya atas penetapan tersangka yang dinilai timpang.

“Jadi terindikasi adanya kriminalisasi terhadap ustadz asmar lambo yang hanya sebagai ustadz yang aktif berceramah dan mengajak orang ketanah suci sebagai balas jasa,” ujar Prof. Dr. Muhammad Hasbi Ibrohim. Senin, (12/05/2026).

Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang dan PN Makassar, posisi duduk perkara ini sudah sangat jelas. Berdasarkan Putusan PN Sengkang No. 32/Pdt.G/2025/PN Skg, terungkap skema kerja samanya.

“Ini hubungan kerja sama bisnis antara PT. Annisa Ahmada Travelindo, Erni Kahirunnisa sebagai direktur utama yang mengumpulkan jamaah haji.  PT. Aslam (Ustaz Asmar Lambo ) sebagai perantara yang mendapatkan balas jasa dan PT. Rehlatuna (Zainal patahuddin, direktur) sebagai penyelenggara utama.,” katanya.

Indikasi kriminalisasi lain dikatakan Muhammad Hasbi Ibrohim lantaran pengumpul jemaah dan penyelenggara utama yang gagal memberangkatkan jemaah tidak ditetapkan tersangka yakni Direktur utama PT. Annisa Ahmada Travelindo, Erni Kahirunnisa.

“Pengumpul jamaah yang gagal berangkat adalah erni khairunnisa pun seharusnya ditersangkakan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, fakta hukum lain juga muncul dalam Putusan PN Makassar No. 393, yang menyatakan bahwa Zainal Patahuddin (PT Rehlatuna) adalah pihak yang harus bertanggung jawab mengembalikan dana jemaah senilai Rp19 Miliar.

Sementara itu, Kuasa Hukum Asmar Lambo, Ayuliana Devi mendesak institusi tertinggi untuk turun tangan melakukan pengawasan terhadap penyidik Polda Sulsel.

“DPR RI KOMISI 3, KAPOLRI, KOMNAS HAM, dan jajaran penegak hukum dinegeri Republik Indonesia yang kita cintai ini, harus turun tangan menangani perkara ini,” desaknya.

Ayuliana Devi menegaskan bahwa kliennya adalah korban salah sasaran dan korban kriminalisasi penyidik Polda Sulsel.

“Jelas-jelas penyidik polda sulawesi selatan diduga kriminalisasi klien kami yang hanya sebagai perantara yang melaksanakan balas jasa sebagai penceramah dan memiliki izin Kementerian Hukum dan Ham Sebagai usaha balas jasa,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan kriminalisasi dan disparitas penetapan tersangka dalam kasus penyelenggaraan haji tersebut.

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut