get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Pencuri Sapi di Takalar Dibekuk, Penangkapan Diwarnai Perlawanan

Tikam Pria di Depan Mantan Istri di Takalar, Pelaku Diringkus Polisi

Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:15 WIB
header img
Polisi tangkap pelaku penikaman di Kabupaten Takalar. (Foto: Nirwan).

TAKALAR, iNewsCelebes.id - Seorang pria berinisial F (28), warga Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa ditangkap Polisi setelah melakukan penikaman di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Dia ditangkap di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, oleh Tim Gabungan Reskrim Polsek Galesong Selatan dan Satreskrim Polres Takalar bersama Tim Resmob Polres Kolaka.

Kasat Reskrim Polres Takalar, IPTU Haryanto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah aparat memperoleh informasi keberadaan pelaku yang melarikan diri lintas provinsi.

“Pelaku berhasil diamankan setelah kami melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polres Kolaka Polda Sulawesi Tenggara terkait keberadaan yang bersangkutan,” ujar Haryanto.

Menurut Haryanto, kasus penganiayaan berat tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 11.00 Wita di Dusun Tala-Tala, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.

Korban berinisial A (54), warga Kabupaten Gowa, mengalami luka tusuk serius di bagian perut dan dada kiri.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa berdarah itu bermula saat pelaku mendatangi rumah seorang warga untuk menjemput anaknya yang saat itu bersama mantan istrinya.

Namun situasi mendadak berubah mencekam ketika korban bersama mantan istri pelaku turun dari mobil.

Pelaku tiba-tiba naik melalui pintu samping kendaraan dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah pisau jenis klewang.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dan dada sebelah kiri, lalu mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar,” jelas Haryanto.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau jenis klewang sepanjang 28 sentimeter dengan gagang dan sarung berbahan kayu yang diduga digunakan saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan penikaman karena dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya saat menjalani interogasi awal,” katanya.

Kini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut