Bupati Gowa Diperiksa Polda Sulsel, Tunjukkan Surat Kesepakatan Cerai dengan Mantan Suami
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan terkait laporan mantan suaminya, Khaerul Aco.
Husniah hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi tim kuasa hukumnya dari Trisula Law Firm.
Dalam pemeriksaan tersebut, Husniah mengaku mendapat 69 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan dimulai setelah waktu salat Magrib dan berlangsung hingga seluruh pertanyaan selesai dijawab.
"Pertanyaan ada 69 pertanyaan. Kita mulai tadi setelah salat Magrib dan tuntas semua," kata Husniah kepada wartawan, Jumat (21/8/2026) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Husniah juga menjelaskan persoalan rumah tangganya dengan Khaerul Aco yang disebut menjadi bagian dari laporan tersebut.
Ia mengatakan, dirinya dan mantan suaminya telah memiliki kesepakatan mengenai perceraian jauh sebelum putusan pengadilan agama diterbitkan.
Menurut Husniah, kesepakatan tersebut telah diketahui oleh kedua belah pihak sehingga dirinya membantah adanya keterangan palsu sebagaimana yang dipersoalkan dalam laporan.
"Saya menyampaikan kepada pihak penyidik bahwa simpang siur di luar sana harus saya sampaikan kepada masyarakat. Saya punya kesepakatan cerai dengan mantan suami saya jauh hari sebelum putusan sidang cerai kami keluar dari Pengadilan Agama," ujarnya.
Husniah bahkan menunjukkan dokumen yang disebutnya sebagai kesepakatan antara dirinya dan Khaerul Aco.
Dokumen tersebut, kata dia, telah ditandatangani oleh dirinya bersama mantan suaminya.
"Ini surat yang ditandatangani mantan suami saya dan saya sendiri. Ini yang saya perlihatkan kepada penyidik sebagai salah satu bukti bahwa kami memang sudah pisah," ungkapnya.
Husniah menegaskan dirinya tidak melihat adanya keterangan palsu dalam persoalan tersebut.
Editor: Muhammad Nur