Riwayat Overstay Terungkap! Jamaah Haji Asal Polman Dicekal di Bandara Hasanuddin Makassar
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Seorang wanita jamaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, gagal berangkat ke Tanah Suci usai dicekal pihak Imigrasi Arab Saudi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Jamaah berinisial RS (40) itu diketahui tergabung dalam Kloter 19 Embarkasi Makassar. Pencekalan terjadi saat proses pelayanan Fast Track Haji atau Makkah Route sebelum keberangkatan menuju Arab Saudi.
Ketua PPIH Embarkasi Makassar, Ikbal Ismail, mengungkapkan RS ditolak karena tercatat pernah melakukan overstay saat berada di Arab Saudi beberapa tahun lalu.
“Ya, kemarin ada satu jemaah dari Sulawesi Barat tidak diizinkan oleh tim Imigrasi Saudi di Bandara Sultan Hasanuddin karena dalam database jamaah tersebut pernah overstay,” katanya kepada wartawan, Senin (18/5/2026) di Asrama Haji Sudiang Makassar.
Ikbal menjelaskan, overstay merupakan pelanggaran serius keimigrasian karena seseorang tinggal melebihi batas izin yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Menurutnya, riwayat pelanggaran tersebut masih tersimpan dalam sistem administrasi Imigrasi Saudi sehingga otomatis terdeteksi saat pemeriksaan dokumen keberangkatan haji dilakukan.
“Makanya kelihatan di administrasi, di aplikasi Imigrasi Saudi bahwa jamaah tersebut pernah melanggar,” jelasnya.
Meski gagal berangkat tahun ini, RS disebut masih memiliki peluang menunaikan ibadah haji apabila masa sanksi keimigrasian yang dijatuhkan telah melewati batas 10 tahun.
Ikbal juga menegaskan bahwa aturan pelimpahan kuota haji saat ini hanya berlaku bagi jamaah yang sakit permanen atau meninggal dunia.
“Karena di dalam aturan, pelimpahan kuota yang boleh yaitu pertama karena sakit dan meninggal,” ujarnya.
Sementara untuk jamaah yang batal berangkat akibat kasus overstay, hingga kini belum ada regulasi resmi terkait pengalihan kuota kepada pihak keluarga maupun calon jamaah lain.
“Kalau terkait dengan overstay, ya itu belum ada aturannya,” jelasnya.
RS sendiri diketahui masuk dalam gelombang pertama pemberangkatan haji Embarkasi Makassar dan sedianya terbang menuju Arab Saudi pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 00.20 Wita dini hari.
Sementara itu, Kasi Haji Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Polman, Lukman Daris, mengatakan pelanggaran keimigrasian dilakukan RS saat bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
"Ia ada satu jamaah haji batal berangkat karena dia pernah berkunjung ke Arab Saudi saat menjadi tenaga kerja, masa tinggalnya melebihi batas waktu yang ditentukan," kata Lukman, Senin (18/5/2026).
Menurut Lukman, pihak Kemenhaj Polman telah memberikan penjelasan kepada RS terkait keputusan pencekalan tersebut dan jamaah bersangkutan menerima keputusan dari otoritas Saudi.
"Terkait pencekalan itu, kita dapat informasi sampai 10 tahun. Kita juga sudah menyampaikan kepada jemaah, dia menerima keputusan itu, sementara kita juga menunggu keputusannya, apakah mau menunggu atau melimpahkan sama keluarganya," tutupnya.
Editor : Muhammad Nur