Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 22 Tersangka Passobis di Sulsel Ditangkap, Ada yang Catut Nama Menkeu Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Heboh! 326 Kepala Sekolah di Sulsel Mundur Usai Temuan BPK Soal Cashback Dana Bos

Senin, 15 Juni 2026 | 10:29 WIB
  • author LeoMN
Heboh! 326 Kepala Sekolah di Sulsel Mundur Usai Temuan BPK Soal Cashback Dana Bos
Kepala Disdik Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin saat RDP dengan DPRD Sulsel. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Sebanyak 326 kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi selatan mengajukan pengunduran diri hingga menimbulkan polemik belakangan ini.

Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan mengungkap alasan di balik pengunduran diri ratusan kepala sekolah tersebut karena terdampak hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penerimaan cashback dalam pengadaan buku yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Disdik Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin, mengatakan temuan tersebut menjadi dasar evaluasi yang dilakukan bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Berdasarkan hasil temuan itu terdapat sekitar 128 sekolah pada tahap pertama yang dianggap menerima hadiah atau cashback. Setelah itu ada lagi 198 kepala sekolah pada tahap kedua dengan kasus yang sama," kata Iqbal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi E DPRD Sulsel, Jumat (12/6/2026) lalu.

Dengan tambahan temuan pada tahap kedua, jumlah kepala sekolah yang masuk dalam hasil pemeriksaan BPK mencapai 326 orang.

Menurut Iqbal, setiap temuan telah disertai nilai cashback yang diterima masing-masing sekolah dan menjadi bahan pertimbangan pemerintah provinsi dalam menentukan langkah tindak lanjut. Disdik Sulsel menilai temuan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas kepala sekolah.

"Kami menganggap bahwa ini adalah pelanggaran, sudah menjadi temuan yang menyalahgunakan kewenangan," ujarnya.

Meski demikian, Iqbal menegaskan bahwa temuan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ataupun penggelapan dana BOS.

"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakan hal tersebut," katanya.

Ia menjelaskan jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi guru ASN sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Karena itu, evaluasi terhadap kepala sekolah dapat dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian kinerja, termasuk dalam pengelolaan anggaran sekolah.

"Masalah kepala sekolah ini memang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS. Itu menjadi bagian instrumen evaluasi yang kami sampaikan kepada pimpinan," ujarnya.

Disdik Sulsel bersama BKD dan Inspektorat sempat membahas opsi pemeriksaan khusus oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Namun langkah tersebut dinilai berpotensi berujung pada sanksi disiplin berat hingga pemberhentian.

"Kalau dilakukan pemeriksaan khusus dan terbukti pelanggaran berat, otomatis bisa berujung pemberhentian," kata Iqbal.

Hingga saat ini, surat persetujuan pengunduran diri para kepala sekolah belum diterbitkan karena proses evaluasi masih berlangsung.

Di sisi lain, Komisi E DPRD Sulsel meminta agar rencana pengunduran diri massal tersebut dihentikan dan diselesaikan melalui dialog. Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menilai temuan BPK telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana oleh kepala sekolah yang bersangkutan.

"Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri lagi," tegas Andi Tenri.

 

Editor: Muhammad Nur

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut