get app
inews
Aa Read Next : Baznas Kota Makassar Salurkan Paket Berkah Ramadhan di Kecamatan Bontoala

Baznas Makassar Pilih Salurkan Zakat Mal untuk Bantu Usaha Kecil dan Beasiswa Kaum Duafa

Kamis, 14 April 2022 | 13:31 WIB
header img
Ketua Baznas Kota Makassar, HM Ashar Tamanggong

MAKASSAR-celebe.iNews.id: Badan Amil Zakat  Nasional (Baznas) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel),  memilih lebih banyak menyalurkan zakat mal (zakat harta) yang dikumpulkan untuk membantu masyarakat menjadi produktif dengan bantuan modal dan bantuan beasiswa bagi anak sekolah dari kaum duafa.

Ketua Baznas Kota Makassar, HM Ashar Tamanggong, mengatakan kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong lahirnya usaha kecil menengah yang berkelanjutan.  

“Jadi program ini khusus untuk zakat harta saja sedangkan untuk zakat fitrah tetap kita salurkan untuk keperluan konsumsi pada Hari Raya Idulfitri,’ ujar ustada Ashar saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).

Menurut mubalig yang akrab dengan guyonanannya yang khas ini, Baznas Makassar menyalurkan program yang dinamakan Bantuan Operasional Duafa Produktif dengan nilai Rp 2 juta hingga Rp 7 juta per usaha secara grati. Namun calon penerima bantuan terlebih dahulu harus menjalani asssment dari Baznas.

“Jadi ini bukan pinjaman Kita mau pengentasan kemiskinan dan bukan lagi pementasan kemiskinan dengan sekedar seremoni atau foto-foto kemudian menampilkan para kaum duafa ini. Makanya kita berdayakan dengan usaha kecil seperti toko kelontong atau warung-warung kecil tapi punya potensi berkembang,” ujarnya.  

Sementara untuk bantuan beasiswa diharapkan menjadi invetasi masa depan bagi anak-anak kaum duafa yang mendapatkan bantuan pendidikan dari Baznas Makassar. Kelak mereka yang menjadi alumni penerima bantuan juga dapat menjadi relawan Baznas Makassar.

Menurut data Baznas Makassat, saat ini terdapat sekitar 1.500 masjid di Kota Makassar, namun hanya sekitar 1.200-an masjid yang punya Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Untuk tahun ini, Baznas menargetkan penerimaan Rp 30 miliar untuk pengumpulan zakat melalui UPZ. Ashar menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada orang miskin yang tidak bayar zakat fitrah pada bulan Ramadan.

Zakat Fitrah wajib dibayarkan oleh semua umat Muslim selama bulan Ramadan sampai dengan tanggal 1 Syawal sebelum khatib naik ke mimbar menyampaikan khutbah salat Idulfitri.   

 

Editor : Nur Farida

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut