get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Pakar Hukum Sebut Jabatan Bupati Melekat

Pembatalan Beasiswa Doktoral Risqila Masuk Objek Hak Angket, DPRD Gowa Terima Bukti Tambahan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:36 WIB
header img
Pembatalan Beasiswa Doktoral Risqila Masuk Objek Hak Angket, DPRD Gowa Terima Bukti Tambahan. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa menerima sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan pembatalan sepihak beasiswa doktoral putri daerah atas nama Risqila, Rabu (17/6/2026).

Dokumen tersebut diserahkan oleh Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi) dan diterima langsung oleh Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kasim Sila bersama Sekretaris Pansus Lukman Naba di Kantor DPRD Gowa.

Kasim mengatakan, dokumen yang diterima merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi pansus kepada pihak terkait dalam rangka pendalaman salah satu objek hak angket yang sedang berjalan.

"Penyerahan dokumen terkait pembatalan beasiswa Saudari Risqila yang selama ini ada pada yang bersangkutan. Dan memang ada surat permintaan dari kami (Pansus)," kata Kasim.

Menurut dia, dalam pertemuan tersebut tidak ada pemaparan materi secara khusus dari pihak Gerak Misi. Pansus hanya menerima dokumen untuk kemudian ditelaah bersama sejumlah dokumen lain yang sebelumnya telah masuk ke DPRD Gowa.

"Tidak ada materi yang disampaikan, kecuali dokumen yang diserahkan ke kami. Kemarin juga telah diterima DPRD dokumen dari UKPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa," ujarnya.

Kasim menjelaskan, pansus juga telah meminta dokumen pembanding kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna memastikan keabsahan dan kesesuaian data yang diterima.

Menurutnya, surat permintaan dokumen telah dilayangkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta OPD terkait lainnya.

"Iya. Termasuk kami telah layangkan surat permintaan dokumen ke Kadis Diknas, PPK dan OPD terkait lainnya," katanya.

Saat ditanya mengenai bobot dokumen yang diserahkan Gerak Misi, Kasim menilai bukti-bukti tersebut memiliki dasar yang cukup kuat untuk didalami lebih lanjut oleh pansus.

"Cukup kuat," tegas politisi PPP itu.

Meski demikian, Kasim menegaskan bahwa seluruh kesimpulan maupun rekomendasi yang nantinya dihasilkan pansus tidak dapat ditentukan oleh satu orang, termasuk dirinya sebagai ketua.

Ia menekankan bahwa setiap keputusan akan diambil secara kolektif berdasarkan kesepakatan mayoritas anggota pansus.

"Selaku pribadi dan selaku ketua pansus sekalipun, saya tidak punya kewenangan itu. Terkecuali kalau itu akan menjadi keputusan bersama mayoritas anggota pansus angket," ujarnya.

"Semuanya tidak mungkin akan ada yang lahir dari keputusan orang per orang di sini, melainkan semuanya atas dasar keputusan dan kesepakatan bersama," lanjut Kasim.

Sementara itu, Dewan Komando Gerak Misi Ahmad Ando mengatakan, dokumen yang diserahkan berisi berbagai bukti terkait dugaan pembatalan sepihak beasiswa doktoral putri daerah yang diterima Risqila.

Menurut Ando, dokumen tersebut merupakan gabungan antara hasil temuan organisasi dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah.

"Terkait bukti-bukti pembatalan sepihak beasiswa Risqila. Dan banyak dokumen yang berkaitan dengan pembatalan tersebut," kata Ando.

"Ada hasil temuan dan memang dikeluarkan oleh produk pemerintah," tambahnya.

Ando berharap dokumen tambahan yang telah diserahkan dapat menjadi bahan pertimbangan DPRD Gowa dalam mengusut kasus tersebut secara objektif dan akuntabel.

"Semoga dengan diberikannya dokumen bukti-bukti tambahan untuk DPRD Gowa dapat menentukan ketukan palu atas pencabutan secara sepihak beasiswa doktoral putri daerah secara objektif dan akuntabel," tutupnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut