Polisi Musnahkan 50 Knalpot Brong Hasil Sitaan Balap Liar di Makassar
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Polisi memusnahkan lima puluh knalpot brong hasil sitaan dari operasi penertiban balap liar dan geng motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Knalpot tersebut dipotong menggunakan gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan dilakukan di halaman Polsek Makassar, Jalan Kerung-Kerung, pada Sabtu (11/7). Lima puluh knalpot brong itu merupakan hasil penindakan Lantas dan Opsnal Polsek Makassar terhadap pelaku balap liar dan pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar sejak Juni 2026.
"Knalpot brong yang dimusnahkan itu sekitar lima puluh buah. Knalpot brong ini dari beberapa penindakan yang biasa dilakukan oleh anggota kami yaitu Lantas dan Opsnal Polsek Makassar terhadap mereka yang melakukan aksi balap liar," ujar Kapolsek Makassar, Kompol Mustari, pada Sabtu (11/7/2026).
Mustari mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat. Kendaraan yang dijaring dapat diambil kembali setelah dikembalikan ke kondisi standar, sedangkan knalpot brong disita untuk dimusnahkan.
"Kalau kami menindak pengendara, motornya bisa diambil kembali setelah menggunakan perlengkapan sesuai standar berlalu lintas. Namun knalpot brongnya kami sita dan dimusnahkan," katanya.
Mustari menjelaskan penggunaan knalpot brong kerap ditemukan pada pengendara yang melakukan balap liar maupun kelompok yang berkendara secara ugal-ugalan hingga masuk ke lorong-lorong permukiman warga.
"Ini salah satu upaya kami mencegah balap liar, geng motor maupun perorangan yang masuk ke lorong-lorong dan mengganggu masyarakat," jelasnya.
Mustari mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong. Ia menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas. Kami tidak akan segan menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong dan memusnahkannya sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelaku balap liar," pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur