get app
inews
Aa Text
Read Next : Kadis Perkimtan Gowa Belum Hadir Diperiksa, Penyidik Tunggu Penjelasan

Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG

Kamis, 18 Juni 2026 | 02:24 WIB
header img
Unit Tipikor Reskrim Polres Gowa Langsung Menahan Kadis Perkimtan Gowa Usai ditetapkan tersangka - Foto Istimewa.

GOWA, iNewsCelebes.id – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa setelah Abdullah menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam di Mapolres Gowa, Kamis (18/6/2026).

Usai diperiksa, Abdullah terlihat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 01.10 Wita dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gowa untuk menjalani masa penahanan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan penetapan status tersangka terhadap pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut.

"Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan," kata Arman kepada wartawan di Mapolres Gowa, Kamis malam.

Namun, Arman belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Abdullah. Menurut dia, seluruh detail kasus akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan digelar Polres Gowa.

"Besok kami sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara lengkap pada saat konferensi pers Polres Gowa," ujarnya.

Sebelumnya, Abdullah memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 Wita. Sejak siang hingga malam, ia menjalani pemeriksaan tertutup di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah penyidik tampak silih berganti keluar masuk ruang pemeriksaan hingga akhirnya diputuskan peningkatan status hukum Abdullah dari saksi menjadi tersangka.

Kasus yang menjerat Abdullah berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.

Perkara tersebut sebelumnya menyita perhatian publik setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, termasuk penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.

Hingga kini, kepolisian belum mengungkap nilai kerugian negara maupun peran detail tersangka dalam perkara tersebut. Informasi itu disebut akan disampaikan dalam konferensi pers resmi Polres Gowa.

Dengan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Abdullah Sirajuddin, penyidik kini melanjutkan proses pendalaman kasus, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi penerbitan PBG di Kabupaten Gowa.

Editor : Thamrin Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut