get app
inews
Aa Text
Read Next : Realisasi APBD Makassar 2025 Tembus 98,87 Persen, Kas Daerah Capai Rp700 Miliar

Selundupkan Sabu Senilai Rp1,2 Miliar, Pria Asal Malaysia Diamankan di Bandara Hasanuddin

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50 WIB
header img
Bea Cukai Makassar Ciduk WNA Malaysia yang Selundupkan 1 Kg Sabu di Paha. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Seorang warga negara (WNA) Malaysia berinisial MA ditangkap petugas Bea Cukai Makassar setelah kedapatan menyelundupkan 1 kilogram sabu (metamfetamin) senilai sekitar Rp1,2 miliar melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan penindakan dilakukan pada 24 Juni 2026 terhadap WNA Malaysia yang datang ke Indonesia bersama istrinya.

"Kami melakukan penindakan narkoba jenis sabu oleh satu orang tersangka yang berangkat berdua dari Malaysia dengan istrinya," ujar Krisna saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Makassar, Kompleks Pelabuhan Utama Soekarno-Hatta Makassar, Selasa (7/7/2026).

Menurut Krisna, pengungkapan kasus ini berawal dari analisa intelijen Bea Cukai Makassar terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur–Makassar yang dicurigai sebagai kurir jaringan narkotika internasional.

Sekitar 15 menit setelah pesawat mendarat, petugas dikatakan langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Hasilnya, ditemukan empat paket sabu dengan total berat bruto sekitar 1.000 gram (1 Kilogram) dengan modus body strapping.

"Jadi pelaku menggunakan modus body strapping, itu ditempel dipaha depan dan belakang dengan menggunakan perekat khusus," katanya.

Menurut Krisna, modus body strapping menjadi tantangan tersendiri karena sulit terdeteksi melalui pemeriksaan biasa.

"Itu membutuhkan kejelian, ketelitian, dan kecermatan petugas untuk memastikan tersangka benar membawa narkotika," tuturnya.

Dari hasil penyitaan tersebut, Bea Cukai memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga diperkirakan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp7,9 miliar.

Usai penangkapan, Bea Cukai berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin sebelum menyerahkan penanganan perkara kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk pengembangan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan kemudian mengungkap adanya dua orang yang diduga menjadi penerima sabu di Makassar. Keduanya berinisial P dan MT, yang langsung diamankan aparat kepolisian.

"Rencananya kemungkinan besar barang ini akan dijual di Kota Makassar dan sekitarnya. Jaringan di Makassar berhasil diungkap oleh teman-teman Polda, ada dua orang yang kemudian ditangkap," ungkap Krisna.

Ia menjelaskan, pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan biasa. Berdasarkan pengakuannya, MA baru pertama kali membawa sabu ke Makassar. Namun, penyidik menemukan bahwa jaringan penerima telah lebih dulu menunggu kedatangannya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, Martha Occtavia, mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai, Polda Sulsel, dan instansi terkait dalam membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.

Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak sindikat narkoba, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Sulawesi Selatan.

"Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika maupun obat-obatan berbahaya lainnya dengan meningkatkan kewaspadaan kita," ujarnya.

Martha menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mendukung Program Asta Cita Presiden, khususnya penguatan penegakan hukum dan pemberantasan narkotika menuju Indonesia Emas 2045.

 

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut