Bareskrim Periksa Pelapor Dugaan Penyebaran Video Pribadi yang Seret Nama Bupati Gowa
JAKARTA, iNewsCelebes.id – Bareskrim Polri mulai mendalami laporan dugaan penyebaran video pribadi yang menyeret nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, di tengah polemik Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Pemeriksaan terhadap pihak pelapor dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
Kuasa hukum Masyarakat Gowa, Ridwan Basri, mengatakan dirinya bersama tim kuasa hukum lainnya, Muallim Bahar, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (16/07/26).
"Kami saat ini berada di Mabes Polri untuk memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah kami ajukan terkait dugaan tindak pidana dalam polemik Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa," ujar Ridwan Basri, melalui via WhatsApp.
Ridwan juga menjelaskan kehadiran mereka merupakan tindak lanjut atas surat panggilan resmi dari penyidik.
"Saya ini datang berdasarkan surat panggilan dari Subdit IV Dittipidum Mabes Polri terkait aduan klien kami (Masyarakat Gowa) terhadap Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa," jelasnya
Ridwan juga menambahkan, pihaknya telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik serta menyerahkan sejumlah bukti tambahan yang dinilai dapat memperkuat laporan tersebut.
"Kami telah memberikan keterangan secara lengkap serta menyerahkan bukti-bukti tambahan yang kami nilai memperkuat dugaan tindak pidana dalam perkara ini. Kami menghormati seluruh proses hukum dan berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, serta menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Menurut Ridwan, laporan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi kliennya, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak setiap warga negara atas privasi dan kehormatan.
"Kami percaya penyidik Bareskrim akan mengusut perkara ini secara tuntas berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada," katanya.
Editor: Muhammad Nur