Ricuh Konstatering Lahan di Kompleks Aditarina Manggala, Polisi Lepaskan Gas Air Mata
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Proses konstatering atau pengukuran objek lahan di Jalan Ujung Bori, Kompleks Aditarina, Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, diwarnai bentrokan antara warga dan aparat kepolisian, Selasa (21/7/2026) pagi.
Kericuhan terjadi saat petugas gabungan mengawal tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan melakukan pengukuran lahan. Sejumlah warga yang menolak proses tersebut memblokade akses masuk menuju lokasi sehingga memicu ketegangan.
Aparat keamanan kemudian berupaya membuka jalur agar proses konstatering dapat dilaksanakan. Massa yang bertahan di lokasi sempat didorong mundur oleh petugas.
Situasi semakin memanas ketika aparat melepaskan gas air mata untuk membubarkan kerumunan. Warga yang melakukan penolakan membalas dengan melempari batu, melontarkan anak panah, hingga menyalakan petasan ke arah petugas.
Meski mendapat perlawanan, aparat tetap melakukan pengamanan ketat hingga akhirnya berhasil membuka akses menuju objek sengketa. Proses pengukuran pun dapat dilaksanakan di bawah penjagaan ribuan personel gabungan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa kegiatan yang dikawal polisi merupakan konstatering atau pengukuran lahan atas permohonan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan pelaksanaan eksekusi lahan seperti yang dipersepsikan sebagian warga.
"Kami ada permohonan dari BPN untuk melakukan konstatering yaitu pemetaan kondisi tanah wilayah, pengukuran," kata Arya di lokasi.
Menurut Arya, sengketa lahan di Kompleks Aditarina telah berlangsung cukup lama, namun konstatering baru dapat dilaksanakan tahun ini. Untuk menjamin keamanan, kepolisian mengerahkan 1.091 personel gabungan.
"Itu dilakukan di wilayah Aditarina, dimana sudah lama, tapi baru bisa melaksanakan konstatering ini. Ini dilaksanakan dengan kekuatan pasukan sekitar 1.091 orang," ujarnya.
Ia menilai penolakan warga dipicu kesalahpahaman yang menganggap kegiatan tersebut sebagai eksekusi lahan.
"Mereka berpikir bahwa ini adalah eksekusi, tapi ini bukan. Ini bukan eksekusi, ini hanya pengukuran saja," jelasnya.
Arya mengatakan pengukuran dilakukan berdasarkan permohonan pihak yang mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut.
"Berdasarkan permohonan dari yang mempunyai sertifikat penduduk tanah tersebut. Kalau persoalannya sebenarnya sudah lama," katanya.
Ia mengakui sebagian warga telah lama menempati kawasan itu. Namun, menurutnya, hingga kini belum terdapat bukti kepemilikan yang sah dari sebagian penghuni, sementara pihak lain memiliki dasar hukum berupa sertifikat sehingga proses hukum tetap berjalan.
"Tapi ada pihak lain yang memang bisa menunjukkan alasannya, sehingga itulah yang menjadi bagian untuk dilakukan," tegasnya.
Arya menjelaskan konstatering merupakan tahapan yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan. Objek yang diukur memiliki luas sekitar 30 hektare yang mencakup kawasan permukiman, sawah, dan rumah warga.
"Dalam rangka melaksanakan kegiatan eksekusi ke depannya tentu harus ada pengukuran tanah terlebih dahulu. Luasnya sekitar 30 hektare. Tanahnya tidak hanya perumahan, ada juga sawah dan rumah," tuturnya.
Terkait warga yang sempat diamankan, Arya memastikan tidak ada yang ditahan. Mereka hanya dipisahkan sementara dari kerumunan untuk mencegah terjadinya provokasi.
"Tidak ada yang ditahan, tidak ada yang dibawa ke kantor. Cuma diajak bicara supaya tidak ada provokasi," ujarnya.
Ia menyebut informasi yang berkembang mengenai adanya pembongkaran rumah atau eksekusi lahan menjadi salah satu pemicu penolakan warga.
"Karena provokasi kan katanya rumahnya mau dirusak atau mau dieksekusi. Tidak ada semua itu," ungkap mantan Kapolres Metro Depok tersebut.
Besarnya jumlah massa yang melakukan penolakan membuat kepolisian mengerahkan personel dalam jumlah besar yang berasal dari Brimob, Satsamapta Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, hingga jajaran Polsek.
Dalam insiden tersebut, seorang anggota polisi dilaporkan mengalami luka ringan, namun kondisi tersebut tidak mengganggu jalannya pengamanan.
Arya menegaskan kehadiran polisi hanya untuk mengamankan proses konstatering yang dilaksanakan oleh BPN. Ia meminta seluruh pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut menempuh jalur hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Kalau memang ada yang merasa memiliki alas hak, silakan datang dan tempuh jalur hukum. Jangan melakukan tindakan-tindakan di luar ketentuan yang melanggar hukum," pungkasnya.
Selama proses pengamanan berlangsung, arus lalu lintas di Jalan Borong Raya sempat ditutup sementara untuk mengantisipasi meluasnya kericuhan. Hingga kegiatan berakhir, aparat masih disiagakan di sejumlah titik guna mencegah bentrokan susulan.
Editor: Muhammad Nur