Tipu Pedagang, Pasutri di Gowa Jual Emas Imitasi Bermodal Nota Palsu
Selasa, 21 Juli 2026 | 18:33 WIB
Polisi juga mengamankan sekitar enam gram emas imitasi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini, MU dan RI masih menjalani pemeriksaan di Unit Jatanras Satreskrim Polresta Gowa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam dijerat pasal terkait penipuan sebagaimana yang disangkakan penyidik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pedagang emas, agar lebih teliti memeriksa keaslian perhiasan yang akan dibeli serta memastikan keabsahan dokumen pendukung sebelum melakukan transaksi.
Editor : Muhammad Nur