get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngaku Pegawai BUMN Pupuk Indonesia, IRT di Gowa Diduga Tipu Korban Rp220 Juta

Tipu Pedagang, Pasutri di Gowa Jual Emas Imitasi Bermodal Nota Palsu

Selasa, 21 Juli 2026 | 18:33 WIB
header img
Pasutri di Gowa Diduga Tipu Pedagang dengan Emas Imitasi. Foto: Nirwan

Polisi juga mengamankan sekitar enam gram emas imitasi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Saat ini, MU dan RI masih menjalani pemeriksaan di Unit Jatanras Satreskrim Polresta Gowa untuk penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, keduanya terancam dijerat pasal terkait penipuan sebagaimana yang disangkakan penyidik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pedagang emas, agar lebih teliti memeriksa keaslian perhiasan yang akan dibeli serta memastikan keabsahan dokumen pendukung sebelum melakukan transaksi.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut