Online Marketplace dan Amanat Pemungutan Pajak Penghasilan
Oleh: Lia Amsalia Amir (Pegawai Direktorat Jenderal Pajak)
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Digitalisasi tak dapat lagi dipisahkan dari kehidupan manusia. Saat ini, hampir semua hal tersedia dalam versi digital. Mulai dari hal sederhana seperti permainan anak, hingga hal kompleks seperti peralatan rumah tangga.
Hadirnya platform jual beli daring (online marketplace) menuntut manusia terus beradaptasi. Pandemi Covid-19 mengubah perilaku konsumen untuk beralih ke transaksi jual beli secara daring. Konsumen dimanjakan dan tidak perlu repot lagi untuk meluangkan waktu mengunjungi toko luring. Istilah “keranjang oranye” hingga “keranjang hijau” kian ramai disebutkan mewakili beberapa icon dari toko daring. Sejumlah media memberitakan transaksi e-commerce di Indonesia yang terus meroket.
Mengutip Antaranews.com (2025), Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi pada platform niaga elektronik (e-commerce) terus mengalami pertumbuhan, dengan nilai mencapai Rp44,4 triliun atau tumbuh 2,32 persen (year-on-year/yoy) pada Juli 2025. Hal tersebut sejalan dengan tumbuhnya dukungan pemerintah terhadap kemajuan industri digital. Dukungan tersebut berupa perlindungan konsumen, penindakan impor illegal, dan pemerataan infrastruktur digital. Transaksi jual beli secara daring memunculkan aspek perpajakan.
Tentu saja, regulasi pemajakan terkait e-commerce bukanlah hal yang baru. Pada tahun 2018, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-210/PMK.010/2018 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).
Namun demikian, beleid tersebut dicabut dengan PMK-31/PMK.010/2019. Seiring berjalannya waktu, Pemerintah menerbitkan PMK-37/PMK.03/2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Pertanyaan selanjutnya muncul, “siapkah platform online marketplace menjalankan ketentuan ini?” Amanat Pemungutan PPh Pasal 22 Bagi Online Marketplace PMK-37/PMK.03/2025 sedianya mulai berlaku sejak 14 Juli 2025, namun implementasinya ditunda.
Penundaan implementasi PMK ini bukanlah tanpa alasan. Pemerintah menunggu stabilitas perekonomian terlebih dahulu. Berselang setahun, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Pemerintah menunjuk beberapa marketplace yaitu Shopee, Tokopedia, Blibli dan Lazada sebagai pihak lain untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri. Langkah ini merupakan awal dimulainya implementasi PMK-37/PMK.03/2025.
Penyusunan PMK-37/PMK.03/2025 melibatkan pihak online marketplace. Pelaku usaha berperan sebagai wajib pajak sekaligus mitra kerja pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara melalui pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui e-commerce.
Peran baru ini menuntut kesiapan. Tools tentu harus disiapkan oleh platform yang telah ditunjuk untuk mengakomodir pelaksanaan ketentuan. Mulai dari penyesuaian sistem platform hingga publikasi regulasi pada platform marketplace, sehingga pada padagang dalam negeri yang akan berjualan melalui marketplace tersebut memahami ketentuan tekait.
Sekilas, peran ini menambah beban bagi marketplace, namun secara global justru memperkuat posisi marketplace sebagai mitra pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu marketplace tidak hanya menjadi tempat berbelanja online saja lebih dari itu, marketplace memiliki otoritas untuk memungut pajak dari para pedagang. Tidak Sekadar Memungut PPh Pemungutan pajak yang dilakukan oleh marketplace bukanlah asal memungut. PMK-37/PMK.010/2025 mengamanatkan prinsip keadilan, kemudahan, dan kepastian hukum. Beleid tersebut mengatur batasan penghasilan pedagang dalam negeri yang dilakukan pemungutan.
Tidak semua transaksi serta merta harus dilakukan pemungutan PPh Pasal 22. Selain transaksi yang dilakukan oleh pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta, terdapat beberapa transaksi yang dikecualikan dari pemungutan. Pertama, penjualan jasa pengiriman/ekspedisi oleh WP orang pribadi mitra kerja perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
Kedua, WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas. Ketiga, penjualan pulsa dan kartu perdana. Keempat, penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bukan seluruhnya dari emas, batu permata atau sejenisnya yang dilakukan pabrikan perhiasan/emas, pedagang perhiasan/emas dan/atau pengusaha emas Batangan.
Kelima, transaksi pengalihan hak atas tanah da/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli beserta perubahannya. Pajak yang dipungut oleh marketplace juga bukanlah pajak baru. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 sama dengan pajak yang seharusnya dibayarkan sendiri oleh padagang tersebut atas penghasilannya. Pihak online marketplace memungut menyetorkannya.
Selain itu, beleid ini mengatur bahwa PPh yang dipungut dengan tarif 0,5% tersebut bersifat final bagi pedagang pengguna tarif PPh final berdasarkan PP Nomor 20 tahun 2026. Namun demikian, apabila pedagang memilih untuk menggunakan tarif umum, maka bukti pemungutan oleh marketplace dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh pedagang.
Dari kacamata negara, peran yang dilakukan online marketplace sangat krusial dalam membantu mengamankan penerimaan negara. Dari pandangan pengguna marketplace tentu hal ini dapat membantu dalam penyetoran pajak ke kas negara saat penghasilan diperoleh. Mulai 1 Agustus 2026 transaksi perdagangan yang dilakukan melalui online marketplace yang telah ditunjuk, menjadi transaksi yang perlakuan perpajakannya telah memiliki kepastian hukum. PMK-37/PMK.010/2025 mengukuhkan peran online marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Tentunya, peran tersebut seperti pesan dari Uncle Ben dalam film Spiderman, “dengan kekuatan besar, datang pula tanggung jawab yang besar
Editor : Muhammad Nur