get app
inews
Aa Text
Read Next : Kesultanan Gowa Geruduk DPRD, Desak Cabut Perda Lembaga Adat Daerah Nomor 5 Tahun 2016

Respons Aksi Kesultanan Gowa, DPRD Resmi Dukung Pencabutan Perda LAD

Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:43 WIB
header img
Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, menandatangani pernyataan sikap di depan massa aksi. Foto: Tamrin Hamid

GOWA, iNewsCelebes.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyatakan dukungan resmi terhadap pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).

Sikap tersebut dituangkan dalam Pernyataan Sikap DPRD Kabupaten Gowa yang ditandatangani Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, sebagai respons atas aksi unjuk rasa yang digelar Kesultanan Gowa di Kantor DPRD Gowa, Rabu (5/8/2026).

Dalam pernyataan tersebut, DPRD Gowa menyebut telah menerima dan mencermati berbagai aspirasi yang disampaikan Kesultanan Gowa, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, mahasiswa, serta berbagai elemen masyarakat terkait keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.

Pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, dibacakan di hadapan massa aksi oleh Jenderal Lapangan Kesultanan Gowa, Wawan Nur Rewa.

"Aspirasi pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 merupakan aspirasi yang sah, konstitusional, dan patut untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi salah satu poin pernyataan sikap DPRD Gowa.

Dalam dokumen tersebut, DPRD Gowa menegaskan bahwa pada prinsipnya mendukung pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah. Dukungan itu dinilai sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat sekaligus upaya menghadirkan kepastian hukum, menjaga keharmonisan sosial, serta menghormati nilai-nilai sejarah dan eksistensi Kesultanan Gowa.

Selain menyatakan dukungan, DPRD Gowa juga berkomitmen mengambil langkah-langkah kelembagaan sesuai kewenangannya untuk menginisiasi, membahas, dan mengawal proses pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

DPRD juga mendorong penyusunan regulasi baru yang lebih aspiratif, partisipatif, dan berkeadilan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari unsur adat, budayawan, akademisi, hingga masyarakat Kabupaten Gowa.

Dalam pernyataannya, DPRD Gowa mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan, ketertiban, persatuan, dan kondusivitas daerah selama proses pembahasan dan pencabutan perda berlangsung.

Lembaga legislatif itu juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penguatan nilai-nilai adat, budaya, dan sejarah Kerajaan/Kesultanan Gowa sebagai bagian dari identitas dan kekayaan budaya masyarakat Kabupaten Gowa.

Pada bagian penegasan sikap, DPRD Gowa menyatakan dukungan politik dan kelembagaan terhadap upaya pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 serta berkomitmen mengawal seluruh prosesnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"DPRD Kabupaten Gowa menyatakan dukungan politik dan kelembagaan terhadap upaya pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah serta berkomitmen mengawal seluruh prosesnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap marwah serta sejarah Kesultanan Gowa," demikian penegasan sikap yang ditandatangani Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam.

Editor : Arham Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut