get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Gowa Kembali Absen dari Panggilan Penyidik Tipidkor, Ini Jadwal Pemeriksaan Terbarunya

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Desak Polisi dan Kejaksaan Selidiki Anggaran Rumah Jabatan Bupati

Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:10 WIB
header img
Kepala Rumah Tangga Rumah Jabatan Bupati Gowa, Rahmi memberikan keterangan di hadapan anggota pansus. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali berlangsung panas. Dalam agenda pemeriksaan saksi yang digelar Rabu (24/6/2026) lalu, perhatian anggota pansus tertuju pada pengelolaan anggaran rumah tangga Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa.

Hal ini setelah Kepala Rumah Tangga Rumah Jabatan Bupati Gowa, Rahmi yang akrab disapa Oma, memberikan keterangan di hadapan anggota pansus.

Sejumlah anggota pansus menilai penjelasan yang disampaikan saksi belum mampu menjawab secara rinci berbagai pertanyaan yang diajukan terkait pengelolaan rumah tangga di lingkungan rumah jabatan.

Anggota Pansus DPRD Gowa dari Fraksi PPP, Andi Yusuf Harun, menjadi salah satu yang secara tegas mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai masih belum terang dalam persidangan.

Menurut Yusuf, beberapa jawaban yang diberikan saksi cenderung tidak menyentuh substansi pertanyaan sehingga menyulitkan pansus dalam melakukan pendalaman.

"Kami membutuhkan penjelasan yang jelas dan terperinci terkait pengelolaan rumah tangga rumah jabatan agar proses pengawasan ini dapat berjalan secara objektif," kata Yusuf dalam sidang.

Melihat perkembangan tersebut, Yusuf kemudian meminta aparat penegak hukum (APH) turut melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran rumah tangga Rumah Jabatan Bupati Gowa.

"Saya minta APH usut anggaran rumah tangga Rumah Jabatan Bupati Gowa," ujar Yusuf di hadapan peserta sidang.

Pernyataan itu langsung menjadi perhatian dalam forum pansus. Desakan agar APH turun tangan dinilai menunjukkan bahwa persoalan yang terungkap dalam proses hak angket tidak hanya menjadi ranah politik dan pengawasan DPRD, tetapi juga berpotensi memerlukan pendalaman melalui mekanisme hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut