get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemulung di Makassar Ditangkap usai Bantu Angkut Kabel Curian BTS, Dibayar Rp100 Ribu

Sekda Gowa Andy Azis Diperiksa Polisi Terkait Pengembangan Kasus Pungli PBG dan SLF

Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:21 WIB
header img
Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Andy Azis, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipidkor Polresta Gowa. Foto: ist

GOWA, iNewsCelebes.id – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Gowa terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan kepala rumah tangga Bupati Gowa, Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad, serta beberapa pihak lainnya.

Terbaru, Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Andy Azis, turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang penyidik Tipidkor Polresta Gowa pada Rabu (5/8/2026).

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis, membenarkan pemeriksaan terhadap pejabat tertinggi ketiga di lingkungan Pemkab Gowa tersebut.

"Iya betul, tadi Sekda diperiksa sebagai saksi," ujar Muhalis pada wartawan Rabu (5/8/2026) kemarin.

Muhalis menjelaskan, pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menerbitkan laporan polisi (LP) baru yang merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan pungli dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

LP baru tersebut diterbitkan pada Senin (3/8/2026) setelah penyidik menemukan sejumlah fakta baru selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"LP baru ini dibuat penyidik dari hasil pengembangan kasus pungli PBG dan SLF," kata Muhalis.

Menurut dia, penyidikan kini tidak lagi terbatas pada dugaan pungli dalam penerbitan PBG dan SLF, tetapi berkembang ke dugaan gratifikasi dan pungli yang berkaitan dengan proses perizinan di lingkungan Pemkab Gowa.

"Kasus ini merupakan hasil pengembangan dugaan pungli PBG dan SLF di Dinas Perkimtan. Namun, kami membuat LP baru karena ditemukan fakta-fakta baru dari hasil penyelidikan dan penyidikan sebelumnya," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Andy Azis menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami keterangan mengenai proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Selain Sekda, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi lain yang diduga mengetahui mekanisme perizinan, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas pengusaha ritel modern.

Hingga saat ini, penyidik Tipidkor Polresta Gowa masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan gratifikasi maupun pungli yang diduga terjadi dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Editor : Arham Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut