Heboh! Isu 15 Pejabat Pemda Gowa Dinonjobkan, Bupati Husniah Akhirnya Buka Suara
GOWA, iNewsCelebes.id - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membantah kabar yang menyebut sebanyak 15 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa dinonjobkan.
Isu tersebut beredar luas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2026).
Sejumlah pejabat yang disebut dalam isu tersebut di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Andy Azis dan Inspektur Inspektorat Daerah Gowa Syahrul Syahrir.
Saat dikonfirmasi, Sitti Husniah menegaskan bahwa informasi mengenai 15 pejabat yang dinonjobkan tersebut tidak benar.
"Tidak benar ada yang dinonjobkan," kata Husniah pada wartawan. Jumat (21/8/2026).
Di tengah beredarnya isu tersebut, terdapat surat keputusan Bupati Gowa terkait pembebasan sementara Syahrul Syahrir dari jabatan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa.
Surat itu tertuang dalam Keputusan Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa karena Dugaan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat.
Dalam surat tersebut disebutkan, keputusan pembebasan sementara diambil berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang menemukan dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan Syahrul Syahrir.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan oleh PNS atas nama Syahrul Syahrir, jabatan Inspektur Inspektorat Daerah," demikian bunyi surat keputusan tersebut.
Pembebasan sementara itu dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa berjalan lancar.
Selain itu, langkah tersebut disebut bertujuan mencegah tindakan yang dapat menghambat proses penegakan disiplin serta menjaga kelancaran pelayanan publik.
Dalam keputusan itu, Syahrul Syahrir, yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan IV/b, dibebaskan sementara dari jabatan Inspektur Inspektorat Daerah Gowa.
Pembebasan sementara berlaku sejak keputusan ditetapkan hingga proses pemeriksaan selesai dan keputusan hukuman disiplin dijatuhkan.
Meski dibebaskan sementara dari jabatan, Syahrul tetap mendapatkan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat keputusan tersebut ditetapkan di Sungguminasa pada 21 Agustus 2026 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Sementara itu, kabar mengenai 15 kepala OPD yang disebut turut dinonjobkan masih beredar di tengah masyarakat.
Sementara Sekda Kabupaten Gowa Andy Azis Peter yang dikonfirmasi melalui pesan singkat mengatakan tunggu info karena belum melihat SK yang lain.
"Belum saya lihat SK nya yang lain. Sebentar diinfokan," ucap Sekda Gowa, saat dikonfirmasi mengenai ihwal tersebut, melalui pesan sikat, Jum'at (21/8/2026).
Editor: Arham Hamid