Hakim Vonis Bebas Ilyas Sitaba dari Dakwaan Pencurian Material Timbunan, Istri Sujud Syukur
GOWA, iNewsCelebes.id - Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (26/8/2026).
Ilyas Sitaba alias Baba, terdakwa kasus dugaan pencurian material tanah timbunan, dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Putusan tersebut langsung disambut tangis haru keluarga terdakwa. Sang istri bahkan spontan melakukan sujud syukur di hadapan majelis hakim dan Ketua PN Sungguminasa.
Momen haru itu kembali terjadi saat keluarga keluar dari ruang persidangan. Sang istri kembali bersujud di tangga PN Sungguminasa sebagai ungkapan syukur setelah suaminya dinyatakan bebas.
Ilyas diketahui telah menjalani proses penahanan sejak Mei 2026 dalam perkara yang bermula dari tuduhan pencurian material tanah timbunan.
Perkara Ilyas tercatat dengan Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgm. Dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum, majelis hakim menyatakan Ilyas Sitaba alias Baba bin H. Hamado tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diketuai Raden Nurhayati, S.H., M.H., dengan Aliya Yustitia Sagala, S.H. dan Fita Juwiati, S.H., M.H. sebagai hakim anggota.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ilyas dari seluruh dakwaan.
Hak-haknya sebagai terdakwa juga dipulihkan, termasuk dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Tak hanya itu, majelis hakim memerintahkan agar Ilyas segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah putusan dibacakan,serta biaya perkara juga dibebankan kepada negara.
Juru Bicara PN Sungguminasa, Erick Ignatius Christoffel, mengatakan inti putusan majelis hakim adalah tidak terbuktinya tindak pidana yang didakwakan kepada Ilyas.
“Amar putusannya, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan bebas,” ujar Erick.
Menurut Erick, putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim setelah perkara melalui seluruh tahapan persidangan.
Dengan dibacakannya putusan bebas tersebut, penahanan terhadap Ilyas harus dihentikan dan terdakwa diperintahkan segera keluar dari rutan.
Sementara itu, kuasa hukum Ilyas Sitaba, Muh. Anugerah Mansyur, menyambut baik putusan tersebut.
Ia menilai putusan majelis hakim telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Anugerah, perkara tersebut bermula ketika kliennya memindahkan material tanah timbunan yang disebut menutup akses jalan keluar-masuk warga.
“Klien kami hanya memindahkan material timbunan yang menutup akses jalan bersama warga sekitar. Namun tindakan tersebut kemudian dituduhkan sebagai pencurian,” kata Anugerah.
Ia menilai putusan bebas tersebut menunjukkan bahwa tuduhan pencurian terhadap kliennya tidak terbukti dalam persidangan.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu kuitansi tanda terima dari Indar Jaya Mursalim senilai Rp2.125.000 untuk pembayaran material timbunan yang dibongkar di lokasi Lingkungan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, tertanggal 10 Mei 2025.
Selain itu, terdapat satu akta jual beli hak milik atas sebidang tanah persil Nomor 30 di Blok Kohir 466 C6 dengan luas sekitar 532 meter persegi.
Majelis hakim juga mempertimbangkan tiga foto yang menggambarkan Ilyas Sitaba saat mengambil material timbunan.
Dalam amar putusan, barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Indar Jaya Mursalim.
Bagi keluarga Ilyas, putusan bebas tersebut menjadi puncak penantian setelah berbulan-bulan menghadapi proses hukum.
Begitu majelis hakim menyatakan Ilyas bebas, sang istri langsung menangis dan bersujud di ruang sidang.
Tangis haru kembali pecah ketika keluarga meninggalkan gedung pengadilan. Di tangga PN Sungguminasa, istri Ilyas kembali melakukan sujud syukur.
Perkara yang selama ini membelenggu keluarga tersebut akhirnya berakhir dengan putusan bebas.
Ilyas Sitaba pun diperintahkan segera meninggalkan rutan setelah putusan dibacakan
Editor : Muhammad Nur