Wanita Diduga Bos Sindikat Penggelapan 20 Mobil Ditangkap saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel Makassar
GOWA, iNewsCelebes.id - Seorang wanita berinisial AY (34), yang diduga menjadi bos sindikat penggelapan mobil mewah, ditangkap polisi saat merayakan ulang tahunnya bersama seorang pria di sebuah hotel di Makassar.
Penangkapan AY berlangsung dramatis. Polisi sempat terlibat adu mulut dengan kuasa hukum AY yang berusaha mempertanyakan proses penangkapan tersebut.
AY ditangkap tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Reskrim Polresta Gowa di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar, sekitar pukul 02.00 Wita, Jumat (11/9/2026).
Saat digerebek, AY berada di dalam kamar bersama pria berinisial M (38). M disebut melakukan perlawanan dan mengancam petugas menggunakan sebilah badik.
Sementara itu, AY sempat bersembunyi di kamar mandi.
Dalam penggerebekan tersebut, AY berdalih sedang menunggu telepon dari seseorang untuk menghadirkan sejumlah mobil mewah yang diduga telah digelapkannya.
Tak lama berselang, kuasa hukum AY tiba di lokasi. Perdebatan antara pengacara AY dan petugas pun tak terhindarkan.
Kuasa hukum AY meminta agar kliennya tidak dibawa ke kantor polisi dengan sejumlah alasan. Namun, petugas tetap membawa AY dan M ke Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan.
"Dalih apa pun yang Anda kemukakan tetap mentah sebab kami melakukan hal ini sesuai dengan SOP yang ada. Surat perintah dari instansi kami bawa, jadi apa Anda hendak menghalangi tugas kami?" kata Kanit Reskrim Polresta Gowa, Ipda Aditya Pamungkas.
Ipda Aditya mengatakan AY telah menjadi buruan polisi selama beberapa bulan. Polisi menerima laporan dari puluhan korban yang mengaku menjadi korban dugaan penggelapan kendaraan.
Selama dalam pencarian, AY disebut beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan memilih bersembunyi di sejumlah tempat.
"AY ini dilaporkan telah menggelapkan 20 unit mobil. Ini berdasarkan laporan dari korbannya dan belum kami kembangkan," ujar Aditya.
Polisi menduga AY menjalankan aksinya dengan modus menyewa mobil dari sejumlah perusahaan rental kendaraan.
Mobil yang disewa tersebut kemudian diduga dijual kepada penadah.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen kendaraan palsu, yakni STNK dan BPKB, dalam menjalankan aksinya.
"Jadi AY ini menjual mobil tersebut kepada penadah dengan menyertakan STNK dan BPKB palsu. Jadi kami juga akan dalami dan kembangkan tindak pidana pemalsuan STNK dan BPKB ini," jelasnya.
Saat ini AY menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Gowa. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban maupun kendaraan lain yang belum terungkap.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dugaan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Editor: Muhammad Nur