Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Polisi Diduga Peras Keluarga Korban Pengeroyokan, Kapolres Jeneponto Perintahkan Propam Selidiki
Advertisement . Scroll to see content

Sindikat Penggelapan Mobil Mewah di Gowa Diduga Libatkan Oknum DPRD dan Polisi

Senin, 14 September 2026 | 14:43 WIB
  • author Nirwan
Sindikat Penggelapan Mobil Mewah di Gowa Diduga Libatkan Oknum DPRD dan Polisi
Kasus penggelapan mobil di Gowa. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Kasus dugaan penggelapan mobil mewah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mulai mengungkap sejumlah fakta baru. Sindikat yang diduga dikendalikan seorang wanita berinisial AY (34) itu disebut turut menyeret nama oknum anggota DPRD hingga oknum polisi aktif.

Puluhan korban bahkan terus berdatangan ke Mapolresta Gowa untuk mempertanyakan keberadaan kendaraan mereka yang telah berbulan-bulan hingga bertahun-tahun tak kunjung kembali.

Salah satu fakta yang mencuat yakni dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Bantaeng berinisial AB. Kuasa hukum korban menyebut ada empat unit mobil milik korban yang saat ini berada di tangan AB.

"Ada empat unit di tangan salah seorang anggota DPRD di Bantaeng. Kami sudah datangi yang bersangkutan dan dia juga sudah mengakui, tapi tidak mau menyerahkan mobil tersebut, padahal kami sudah laporkan secara resmi," kata Andi Abdul Hakim, kuasa hukum salah satu korban, kepada wartawan di halaman Mapolresta Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Senin (14/9/2026).

Dugaan keterlibatan dalam kasus ini tak hanya menyeret oknum anggota legislatif. Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Bantaeng juga disebut ikut terlibat.

Kedua polisi tersebut masing-masing berinisial Aiptu S dan AR. Kuasa hukum korban mengaku telah melaporkan keduanya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

"Ada dua orang oknum polisi yang bertugas di Polres Bantaeng yang terlibat. Kedua oknum polisi tersebut sudah kami laporkan ke Propam Polda Sulsel dan saat ini masih dalam proses," kata Andi Imam Tegus Insraswara, kuasa hukum salah satu korban.

Pantauan di Mapolresta Gowa pada Senin (14/9/2026), sejumlah korban berdatangan untuk mencari kepastian mengenai keberadaan kendaraan mereka.

Para korban mengaku telah menyerahkan uang kepada AY dengan harapan kendaraan yang sebelumnya digadaikan atau dikuasai pihak lain bisa ditebus. Namun, setelah uang diserahkan, kendaraan justru tak kunjung kembali.

Salah seorang korban, Alam (50), mengaku telah menyerahkan uang Rp 6 juta kepada AY untuk menebus mobilnya.

"Dua tahun lalu saya gadai mobilku sama dia (AY) sebanyak Rp 5 juta. Tiga bulan kemudian saya mau tebus dengan memberikan uang tebusan Rp 6 juta, tapi mobil sampai sekarang tidak kembali. Uang tebusan juga dibawa kabur sama dia," ujar Alam.

Sebelumnya, AY ditangkap aparat gabungan Resmob Polda Sulsel dan Reskrim Polresta Gowa pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

AY diamankan saat tengah merayakan ulang tahunnya bersama seorang pria di salah satu kamar hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah seorang korban, Irsan Daeng Sempo (45), yang mengaku kehilangan 21 unit mobil rental miliknya.

AY kini telah ditahan di Mapolresta Gowa untuk menjalani proses hukum.

Dia dijerat Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. AY terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut