get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Makassar Ditangkap Usai Jual Busur Panah untuk Beli Sabu

Polisi Amankan Pengedar Obat Terlarang di Gowa, Diduga Beraksi Lima Kali

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:20 WIB
header img
Pengedar Obat Terlarang Berhasil Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa - Foto Istimewa/Nirwan.

GOWA, iNewsCelebes.id – Seorang pemuda berinisial MN alias Andi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa usai diduga kuat melakukan transaksi dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl (THD), yang tergolong dalam obat daftar G, ( Selasa/20/05/2025). 

Penangkapan dilakukan di Dusun Bontoramba, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran obat terlarang di wilayah tersebut. 

Petugas yang sedang melakukan patroli menemukan dua pemuda yang dicurigai tengah melakukan transaksi. Setelah digeledah, polisi menemukan sekitar 30 butir THD dalam penguasaan M.N.

“Pelaku mengaku sudah lima kali membeli obat tersebut dari seseorang berinisial MC di kawasan Pannampu, Makassar. Obat itu kemudian dijual kembali di Gowa untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ungkap AKP Syarifuddin, Kasat Narkoba Polres Gowa, Selasa (20/5).

Lebih lanjut, AKP Syarifuddin menjelaskan bahwa selain untuk dijual, pelaku juga mengonsumsi sebagian dari barang tersebut. 

“Motif pelaku adalah untuk mencari keuntungan dan sebagian hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti mentraktir makan dan minum teman-temannya,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Gowa dan dikenakan pasal 435 junto pasal 138 Undang-Undang tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.

 

 

Editor : Thamrin Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut