Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SPBU di Barru Mulai Dipadati Antrean BBM, Polisi Antisipasi Penimbunan
Advertisement . Scroll to see content

Sasar Kendaraan Jatuh Tempo, Penertiban Pajak di Barru Hasilkan Rp37 Juta

Kamis, 17 September 2026 | 18:11 WIB
  • author Akbar
Sasar Kendaraan Jatuh Tempo, Penertiban Pajak di Barru Hasilkan Rp37 Juta
Penertiban Pajak Kendaraan di Barru Hasilkan Penerimaan Rp37 Juta. Foto: Akbar

BARRU, iNewsCelebes.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan kembali melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Lasindri, poros Barru-Parepare, Kamis (17/9/2026). 

Dari kegiatan penertiban itu, petugas berhasil menghimpun penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp37 juta.

Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Barru, Rizal, mengatakan penertiban dilakukan bersama jajaran kepolisian dari Polres Barru serta sejumlah instansi terkait.

"Hari ini kita kembali melakukan penertiban pajak kendaraan, dibantu jajaran kepolisian dari Polres Barru," ujar Rizal kepada iNewsCelebes.id Kamis, (17/9/2026).

Menurut Rizal, penertiban tersebut menyasar kendaraan yang masa berlaku pajaknya telah jatuh tempo. Petugas memberikan teguran sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan agar segera memenuhi kewajibannya.

"Kami sekarang ini mengingatkan pengguna jalan bahwa penggunaan kendaraan itu ada kewajiban membayar pajak," katanya.

Rizal menjelaskan, petugas tidak menetapkan target jumlah kendaraan yang harus diperiksa. Penertiban lebih diprioritaskan terhadap kendaraan yang diketahui telah melewati masa jatuh tempo pajak.

"Kami lebih memprioritaskan kendaraan yang pajaknya sudah jatuh tempo. Jadi kami tidak punya target berapa unit," ujarnya.

Kegiatan penertiban tersebut berlangsung selama dua hari, dengan waktu pemeriksaan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wita.

"Kegiatan ini sudah dua hari, mulai kemarin dan hari ini. Untuk jadwal, kami melakukan pemeriksaan pukul 09.00 hingga 12 siang," terang Rizal.

Penertiban melibatkan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Barru, Samsat Barru, Satlantas Polres Barru, Jasa Raharja, serta Bapenda Kabupaten Barru.

Rizal mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

"Tujuan utama kami untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor," tegasnya.

Ia mengakui kesibukan masyarakat terkadang membuat kewajiban membayar pajak kendaraan terlupakan. 

Karena itu, petugas memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang ditemukan memiliki tunggakan atau telah melewati masa jatuh tempo.

"Kami memberikan teguran dan menyampaikan bahwa kendaraan Anda sudah jatuh tempo," kata Rizal.

Ia berharap masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dengan selalu mengingat jadwal jatuh tempo masing-masing kendaraan.

"Harapannya bagaimana supaya kita tidak perlu melakukan penertiban di jalan ketika masyarakat sudah mengingat kapan kewajibannya membayar pajak," tuturnya.

Rizal juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan yang melintas di wilayah Barru, agar memperhatikan masa berlaku pajak kendaraannya.

"Bagaimana supaya masyarakat, khususnya masyarakat pengguna jalan di lintas Barru, mengingat jadwal pajaknya," pungkasnya.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut