Pajak Kendaraan Batal Naik di Sulsel, Berikut 10 Retribusi Baru yang Disiapkan untuk Tambah PAD
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Rencana kenaikan tarif pajak kendaraan di Sulawesi Selatan batal diterapkan. DPRD Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulsel sepakat mempertahankan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) non-subsidi.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (26/8/2026) malam.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Andi Anwar Purnomo, mengatakan keputusan mempertahankan tarif pajak kendaraan diambil setelah DPRD dan Pemprov Sulsel mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
Sebelumnya, tarif BBNKB diwacanakan naik dari 7 persen menjadi 10 persen. Sementara PBBKB non-subsidi direncanakan meningkat dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan karena dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap masyarakat dan dunia usaha.
"Kenaikan ini berpotensi berdampak terhadap biaya transportasi harian, biaya operasional kendaraan, dan biaya distribusi barang, yang implikasinya akan membebani pelaku usaha serta masyarakat menengah ke bawah di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja," ujar Anwar dalam laporan Pansus.
Sebagai gantinya, DPRD dan Pemprov Sulsel menyepakati penambahan 10 objek retribusi baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas sumber pendapatan daerah tanpa meningkatkan beban masyarakat secara luas melalui kenaikan pajak kendaraan.
Sepuluh objek retribusi yang disepakati. Namun, 10 objek retribusi tersebut belum langsung diberlakukan. Seluruhnya akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi sebelum dapat diterapkan secara efektif.
Pembahasan perubahan perda tersebut telah berlangsung sejak Pansus dibentuk pada 18 Mei 2026.
Dalam prosesnya, Pansus melakukan sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bapenda kabupaten/kota se-Sulsel, pelaku usaha niaga migas, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Pansus juga melakukan kunjungan kerja dan studi banding ke Pemerintah Kota Parepare serta Bapenda Provinsi Jawa Timur.
Editor: Muhammad Nur