Kasus PBG Gowa Makin Melebar, Polisi Geledah Kantor GMTD dan Sita Dokumen Transaksi Tanah
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Penyidikan dugaan korupsi, gratifikasi, pungutan liar dan pemerasan terkait mengurus perizinan PBG dengan modus mengatas namakan dana CSR atau dana sosial untuk masyarakat di Kabupaten Gowa, Sulawesi terus berkembang.
Kali ini, tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa melakukan penggeledahan di kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), yang berada di Mall GTC GA 9 Nomor 1B, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 14.00 WITA.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin. Dalam penggeledahan itu, ia didampingi Kanit Tipidkor, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Gowa, serta sejumlah penyidik Tipidkor.
Sejumlah personel Unit Sabhara Polresta Gowa juga dikerahkan untuk melakukan pengamanan ketat selama proses penggeledahan berlangsung.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak, termasuk Ketua Kadin Gowa Ardiansyah yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi serta perkara yang sebelumnya berkaitan dengan mantan pejabat di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan atau Perkimtan Kabupaten Gowa.
Nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga sebelumnya masuk dalam rangkaian pemeriksaan penyidik sebagai bagian dari upaya pendalaman perkara. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut.
AKP Muhailis Haeruddin mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi jual beli.
“Kami jelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 2 September 2026 sekitar jam 14.00 WITA telah dilakukan penggeledahan dan atau penyitaan barang bukti di kantor PT GMTD Kota Makassar, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar,” ujar Muhailis kepada wartawan.
Dokumen yang diamankan penyidik antara lain berupa perjanjian jual beli serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB.
Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian penting dalam upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana CSR.
“Dalam penggeledahan ini kami mengambil atau menyita barang bukti berupa perjanjian jual beli dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan PPJB tersebut untuk menguatkan aliran dana CSR ataupun dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Muhailis.
Editor: Muhammad Nur