Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sengketa Tanah Warisan Berujung Pembacokan, Ayah dan Anak di Pangkep Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Bawa Parang dan Badik, 2 Pria Diduga Aniaya Warga Barru Ditangkap di Maros

Jum'at, 25 September 2026 | 12:27 WIB
  • author Akbar
Bawa Parang dan Badik, 2 Pria Diduga Aniaya Warga Barru Ditangkap di Maros
Perselisihan Telepon Seluler Berujung Penganiayaan, 2 Pria Bawa Parang dan Badik Ditangkap. Foto: Akbar

BARRU, iNewsCelebes.id - Perselisihan terkait pengambilan telepon seluler berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Dua pria asal Kota Makassar kini diamankan polisi setelah diduga menyerang seorang warga menggunakan parang dan badik.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JM (29) dan MNI (26). Keduanya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Barru bersama Tim URC Satreskrim Polres Pangkep di Jalan Poros Barru-Makassar, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan melalui LP/B/169/IX/2026/SPKT/Polres Barru/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 23 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Barru IPTU A. Fadhly Yusuf, mengatakan, kejadian bermula saat korban berinisial K (40) didatangi para terduga pelaku bersama dua perempuan untuk mengambil telepon seluler milik salah seorang perempuan tersebut.

“Setelah telepon seluler diserahkan, rombongan kemudian meninggalkan rumah korban. Namun, saat berada di area parkir, salah seorang perempuan tersebut diduga menendang kendaraan milik korban,” kata Fadhly.

Aksi tersebut kemudian berujung perselisihan. Korban mengejar rombongan menggunakan mobil hingga berhasil menghentikan kendaraan mereka di Dusun Data’e, Desa Pao-Pao, Kecamatan Tanete Rilau, Barru.

Saat korban turun dari kendaraan, terjadi pertengkaran. Polisi menyebut salah seorang terduga pelaku kemudian mengeluarkan parang, sementara pelaku lainnya membawa badik.

“Pada saat korban turun dari kendaraan, terjadi perselisihan. Salah satu terduga pelaku kemudian mengeluarkan parang, sementara terduga pelaku lainnya mengeluarkan badik,” jelasnya.

Korban diduga kemudian diserang menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada lengan kanan sepanjang sekitar 5 sentimeter dan luka pada dada kiri sekitar 3 sentimeter.

Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian berupaya melerai dan mengusir para terduga pelaku.

Polisi Sita Parang dan Dua Badik

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti dan petunjuk terkait kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan, keberadaan kedua terduga pelaku berhasil diketahui. Tim URC Satreskrim Polres Barru kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polres Pangkep hingga keduanya ditangkap di wilayah Maros.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu bilah parang dengan panjang sekitar 40 sentimeter dan dua bilah badik berukuran sekitar 17 dan 16 sentimeter.

Selain senjata tajam, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor, tiga jaket dan empat helm.

Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan dalam dugaan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam.

Kepada penyidik, keduanya mengaku datang ke Barru untuk menemani salah seorang saksi mengambil telepon seluler miliknya. Mereka juga mengaku membawa parang dan badik dari Makassar dengan alasan berjaga-jaga setelah sebelumnya terjadi perselisihan antara korban dan salah seorang saksi.

Atas kasus tersebut, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Barru. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar Fadhly.

Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian secara utuh, termasuk peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Barru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Arham Hamid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut