Eks Teknisi Tower Ditangkap Polisi, Diduga Curi Kabel hingga Ganggu Jaringan Jeneponto
JENEPONTO, iNewsCelebes.id - Seorang mantan teknisi tower, Muh. Haikal (44), ditangkap Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto karena diduga mencuri aksesori tower telekomunikasi di tiga kecamatan.
Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Minasaupa, Kelurahan Karungrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 05.20 WITA.
Penangkapan dilakukan Tim gabungan dari URC Pegasus Resmob Polres Jeneponto bersama URC Jatanras Polrestabes Makassar.
Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasyad mengatakan, pelaku diduga mencuri aksesori tower di tiga wilayah berbeda di Kabupaten Jeneponto.
“Yang kami amankan pelaku terkait kasus pencurian aksesoris tower, yang dilakukan di Jeneponto tiga kecamatan. Kecamatan Bontoramba, Kecamatan Batang dan Kecamatan Kelara,” ujar Abdul Rasyad kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan hilangnya aksesori tower di sejumlah lokasi. Laporan dibuat William Widyani pada 25 Agustus 2026.
Menurut Rasyad, Muh. Haikal sebelumnya bekerja sebagai teknisi tower. Pelaku diduga mengambil kabel yang seharusnya dipasang di sejumlah tower, namun aksesori tersebut tidak ditemukan dalam kondisi terpasang.
“Dia pekerja, pekerja tower. Jadi pada saat itu dia ambil itu alat tapi tidak dipasang. Iya (alatnya berupa) kabel,” kata Rasyad.
Akibat aksesori tersebut tidak terpasang, jaringan pada sejumlah tower mengalami gangguan. Kondisi itu kemudian diketahui pihak perusahaan hingga akhirnya dilaporkan kepada polisi.
“Dia tidak pasang (aksesoris kabel) di tower. Dampaknya jaringan tidak ada sehingga bosnya Wiliam itu curiga dan mengalami kerugian,” jelas Rasyad.
Usai diamankan, Muh. Haikal langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyebut aksesori tower yang diduga dicuri telah dijual oleh pelaku sehingga tidak ditemukan sebagai barang bukti saat penangkapan.
“Barang bukti itu tidak ada, dia (sudah) jual. Pelaku kami langsung bawa ke Polres Jeneponto,” pungkas Rasyad.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp4 juta.
Atas perbuatannya, Muh. Haikal disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus tersebut.
Editor: Arham Hamid