Dua Pelaku Pencurian Cengkeh di Jeneponto Ditangkap, Hasil Curian Dipakai Beli Sabu
JENEPONTO, iNewsCelebes.id – Satuan Tugas Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Jeneponto menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian cengkeh di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA alias Firman (26) dan A alias Dandi (25), warga Desa Lebangmanai Utara, Kecamatan Rumbia. Mereka ditangkap pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Dusun Bontobado, Desa Lebangmanai.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Lomba (51), seorang petani setempat.
"Kasus ini berawal dari laporan korban yang masuk pada 4 Juli 2026. Korban mengaku memergoki pelaku sedang mengambil cengkeh di kebunnya tanpa izin," kata Nurman dalam keterangannya, Senin.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Dusun Bontobaru, Desa Lebangmanai.
Saat kejadian, korban mendatangi kebunnya dan melihat para pelaku sedang memanen cengkeh. Korban sempat menahan salah seorang pelaku, namun para pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa kedua tersangka diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi berbeda.
Aldi mengaku telah dua kali mencuri cengkeh bersama Azis dan seorang pelaku lain berinisial Andi yang kini masih buron. Selain itu, ia juga mengaku pernah terlibat dalam pencurian tabung gas.
Editor : Muhammad Nur