Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Hanya Tangkap Penjahat, Tim Resmob Polres Pangkep Berbagi Sembako ke Warga
Advertisement . Scroll to see content

Meresahkan! Polisi Ringkus Terduga Begal Incar Pemotor Wanita di Pangkep, 6 HP Disita

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:33 WIB
  • author Udin Syahruddin
Meresahkan! Polisi Ringkus Terduga Begal Incar Pemotor Wanita di Pangkep, 6 HP Disita
Resmob Polres Pangkep meringkus terduga begal incar pemotor wanita di Pangkep. Foto: Udin Syahrudin

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 16 September, 24 September, 3 Oktober, 6 Oktober, dan 7 Oktober 2026, dengan waktu kejadian yang berbeda-beda.

"Dalam beberapa kejadian, korban menyimpan handphone di dasbor depan sepeda motor saat berkendara," ujarnya.

"Terduga pelaku diduga mendekati kendaraan korban, lalu mengambil ponsel tersebut sebelum melarikan diri," sambungnya.

Halim mengatakan, salah satu kejadian dilaporkan berlangsung di Jalan Poros Barru–Makassar, tepatnya di depan Warkop Aroma Kopi, Kelurahan Padoang-doangan. Saat itu, korban dikatakan melambatkan kendaraan karena kondisi jalan macet.

"Momentum ini dimanfaatkan pelaku untuk kemudian mendekat dan mengambil handphone yang disimpan di dasbor motor korban," katanya.

Korban dikatakan sempat mengejar, tetapi kehilangan keseimbangan setelah sepeda motornya bersenggolan dengan kendaraan yang dikendarai terduga pelaku sehingga pelaku kehilangan jejak.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan enam unit handphone, yang terdiri atas dua unit Vivo V40 Lite warna ungu, satu unit iPhone 12 Pro Max warna krem, satu unit Oppo A6x warna ungu tua, dan satu unit Oppo Reno 6 warna biru navy.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem, satu buah helm KYT warna merah muda, serta satu buah hoodie warna abu-abu.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku di Satreskrim Polres Pangkep untuk mendalami keterlibatannya dalam sejumlah laporan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti yang diamankan.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disebut dijerat Pasal 486 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut