Komplotan Pencuri Gasak Mi Instan dan Telur di Pangkep, Satu Pelaku Nyaris Diamuk Massa
PANGKEP, iNewsCelebes.id – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di Kampung Laikang, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, Minggu (dini hari) sekitar pukul 00.30 WITA.
Dalam aksi tersebut, tiga orang diduga terlibat. Satu orang berhasil diamankan warga setelah kepergok saat beraksi dan nyaris menjadi sasaran amukan massa. Sementara dua orang lainnya berhasil melarikan diri.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Andi Dipo Alam, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan terduga pelaku yang telah diamankan, ketiganya datang ke sebuah kios milik warga dengan menggunakan sepeda motor.
"Pelaku berteman tiga orang mendatangi salah satu kios atau warung milik warga. Satu orang mengawasi dari jauh menggunakan motor, sementara dua orang melakukan pencurian dengan cara merusak pintu kios," jelas Andi Dipo Alam, Selasa (3/11/2026).
Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil sejumlah barang dagangan berupa beberapa dus mi instan dan rak telur.
Namun, aksi mereka diketahui warga. Teriakan warga membuat para pelaku panik dan berusaha melarikan diri. Dalam pengejaran tersebut, satu orang berhasil ditangkap warga, sedangkan dua rekannya berhasil kabur.
"Yang diamankan oleh warga ada satu orang, sementara dua orang lagi masih dalam pengembangan oleh tim Resmob Polres Pangkep," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut karena alasan ekonomi.
Andi Dipo Alam menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, dirinya mengaku baru sekitar 20 hari berada di Kabupaten Pangkep dan berasal dari Kalimantan. Ia juga mengaku belum pernah melakukan aksi serupa di wilayah Pangkep.
Saat ini, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan pengembangan oleh Tim Resmob Polres Pangkep.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor: Muhammad Nur