MAKASSAR-celebes.iNews.id: Aparat Polsek Tamalanrea Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang pemuda berinisial V karena kedapatan ,merekam seorang perempuan di kamar mandi.
Polisi mengamankan pemuda berusia 20 tahun ini, Senin (30/5/2022) malam. Pelaku kini menjalani pemeriksan intensif di Mapolsek Tamalanrea untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tak senonohnya tersebut.
Informasi yang dihimpun, Selasa (31/5/2022), warga setempat nyaris menghakimi pelaku saat tertangkap basah oleh pelaku. Polisi mengamankan telepon selular pelaku yang digunakan merekam sebagai barang bukti
Kapolsek Tamalanrea Kompol Saharuddin menjelaskan, pelaku dua kali menguintip korbannya. Pertama ketika korban memandikan adiknya yang masih balita dan kedua ketika korban sedang buar kecil.
Saat perekaman yang kedua itulah korban curiga dan dan langsung befrteriak sehingga warga berdatangan. Pelaku tidak berkutik dan nyaris menjadi sasaran amuk warga. Beruntung polisi cepat tiba langsung dievakuasi ke Mapolsek Tamalanrea.
“Pelaku ini sengaja melakukan aksinya karena dilakukan sebanyak dua kali. Kami akan menjerat dengan UU Pornografi yang ancaman hukumannya empat tahun,” kata Kapolsek.
Editor : Nur Farida