Dirut Utama PT CLM Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Sulsel, Berikut Klarifikasi Tim Kuasa Hukum

Tim iNewsCelebes.id
Markas Polda Sulawesi Selatan. Foto: Antara/iNews.id

MAKASSAR, iNewsCelebes.id  - Polda Sulawesi Selatan menahan Direktur Utama PT CL, inisial HH. HH ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di Badan Reserse dan Kriminal, Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (23/2/2024). 

Setelah pemeriksaan di Bareskrim Polri, HH mengenakan kemeja putih, diterbangkan langsung ke Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sulawesi Selatan.

Polisi menjerat HH dengan dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penyidik menduga HH sengaja memberi laporan dengan tidak benar dan menyampaikan keterangan palsu tentang pertambangan yang dilakukan oleh PT CLM di Kabupaten Luwu Timur.

Pertambangan PT CLM diduga kelebihan produksi yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kepala Tehnik Tambang PT CLM, Ahmad Sobri saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah melapor secara berkala dan melakukan revisi namun saat proses revisi  berjalan, PT CLM justru diambilalih oleh Zainial Abidinsyah Siregar. 

Sobri menjelaskan, pihaknya sudah melapor dan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM juga  sudah memeriksa secara langsung.

"Lalu ada ribut-ribut soal kepemilikan, ya proses revisinya terhentilah," imbuh dia.

Sementara itu, kuasa hukum PT CLM, Rusdianto Matulatuwa menyayangkan penahanan yang dilakukan polisi terhadap kliennya karena hal ini bukan tindak pidana melainkan pasal administratif Berdasarkan Permen No 7 tahun 2020, Hak Kewajiban & Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 66 (termasuk di dalamnya adalah penyusunan dan penyampaian RKAB). 

Rusdianto juga menekankan bahwa Kementerian ESDM harus dikonfirmasi apakah ada sifat pidana atau tidaknya, karena jika belum tentunya pihak kepolisian sudah bersikap sangat sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.

Lebih lanjut Rusdianto menjelaskan, apabila terdapat pelanggaran atas kewajiban dan larangan tersebut, maka mengacu ke Pasal 95 yaitu sanksi administratif berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. 

"Faktanya bahwa tidak pernah ada teguran atau sangsi yang dilayangkan Kementerian ESDM ke CLM, membuktikan baiknya komunikasi dan koordinasi dari perusahaan kepada ESDM," ujar Rusdianto.

Terkait pemberitaan yang menyatakan HH sempat kabur dari pemeriksaan, Rusdianto dengan keras menyatakan bahwa  selama ini Helmut tidak pernah kabur atau sembunyi, bahkan selalu kooperatif. Kalau ada yang menyatakan hal berbeda, pihaknya akan somasi. 

“Justru selama pemeriksaan yang berlangsung dua hari ini HH datang sendiri ke Polsek Cilandak dan Bareskrim” ujar Rusdianto.

Dia mengatakan, bahwa laporan polisi ini adalah laporan polisi model A yang sangat tendensius karena dibuat oleh pihak kepolisian sendiri. Rusdianto menilai, ehingga laporan ini sangat sarat dengan kepentingan dari pihak kepolisian dan dilindungi oleh beberapa petinggi kekuasan negara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network