Makassar, iNewsCelebe.id - Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar menggelar Operasi Patuh Pallawa 2023. Operasi yang menyasar pengguna jalan yang tidak taat aturan mulai berlangsung hingga 23 Mei 2023.
Jika ingin terhindar razia, pengguna jalan jangan sekali-kali melanggar aturan :
- Tidak Menggunakan Helm SNI Dapat di sanksi pasal LAJ dan Denda Maks Rp.250.000;
- Tidak menggunakan Sabuk Pengaman di sanksi Pasal LAJ dan Denda Maks Rp.250.000;
- Pengendara dibawa umur dapat di Sanksi pasal LAJ dan Denda Maks Rp.1000.000;
- Tidak diperbolehkan Berboncengan lebih dari Satu Orang dapat di kenakan sanksi denda maks Rp.250.000;
- Mengemudi Kendaraan Dalam pengaruh Alkohol Atau Narkoba Dapat Di sanksi dan Denda Maks Rp.3000.000;
- Pengemudi Menggunakan Handphone saat berkendara Dapat Di sanksi pasal dan Denda Maks Rp.750.000;
- Pengemudi Melawan Arus Atau Melebihi Kecepatan berkendara Dapat Di Sanksi Pasal LAJ dan Denda Maks Rp 500.000;
- Menggunakan TNBK Yang Modifikasi Dapat Di sanksi Pasal LAJ dan Didenda Maks Rp.500.000;
Kepada iNewsCelebes.id, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. M. Ngajib, menekankan tujuan digelarnya operasi ini untuk meminimalisir pelanggaran berlalu lintas. Selain itu, keselamatan bagi pengguna jalan juga menjadi prioritas utama.
"Operasi ini tujuannya baik. Supaya pengguna jalan semakin taat berlalu lintas. Jika ini terwujud, keselamatan bagi pengguna jalan dapat terjaga," ujar perwira tiga bunga ini.
Kombes Pol. M. Ngajib, menambahkan pihaknya akan segera merilis hasil jika batas waktu Operasi Patuh Pallawa 2023 akan berakhir.
Editor : Andi.M.Yusuf Aries
Artikel Terkait